TEMPO.CO, Jakarta - Bandara Soekarno - Hatta mulai hari ini, Selasa, 26 Mei 2020, mengaktifkan posko pemeriksaan guna memenuhi ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta soal kewajiban Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) untuk perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek. Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
"Itu sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga check point sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020," ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2020.
Adapun tiga check point pemeriksaan tersebut antara lain check point 1 untuk pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan.
Berikutnya, check point 2, yaitu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.
Prosedur dilanjutkan ke Check point 3, berupa pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Pada Check point 3, jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebak namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.
“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Awaluddin.
Ia memastikan seluruh stakeholder di Bandara Soekarno - Hatta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik ini dapat berjalan lancar, sebagaimana juga kelancaran pada prosedur penanganan keberangkatan penumpang rute domestik serta penanganan kedatangan penumpang rute internasional.