Anno, Media Relation Partisipasi Indonesia mengatakan, lembaganya menilai Carrefour melanggar Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar ritel modern. "Laporan ini terkait dengan tindakan akusisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo," kata Anno dalam surat elektroni yang diterima Tempo, Selasa malam (9/9).
PT Carrefour Indonesia mengakuisisi PT Alfa Retailindo, Tbk. melalui penandatanganan Share Purchase Agreement (SPA) dengan PT Sigmantara Alfindo dan Prime Horizon Pte, Ltd., pada tanggal 21 Januari 2008, dengan nilai transaksi sebesar Rp 647 miliar.
Melalui akuisisi tersebut, Partisipasi Indonesia menilai posisi Carrefour di pasar ritel modern Indonesia menjadi dominan. "Ada preseden praktek anti persaingan yang dilakukan oleh Carrefour, ada tekanan yang dihadapi oleh para pemasok pasca akusisi Alfa," kata Ano. Nieke Indrietta