TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto mengimbau pemudik yang saat ini berada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta dalam waktu dekat. Menurut dia, kembali ke Ibu Kota yang saat ini menjadi episentrum wabah Covid-19 dapat membuat masalah semakin pelik.
Dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” kata Yuri dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 Mei 2020.
Yuri mengingatkan pemudik bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Langkah ini sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.