TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi meminta pihak manajemen rumah sakit membayarkan tunjangan hari raya atau THR bagi tenaga medis di tengah masa pandemi corona.
"Kami harap rumah sakit tetap memberikan THR sesuai dengan hak karyawan," ujar Ichsan saat dihubungi Tempo, Ahad, 24 Mei 2020.
Sebelumnya, beredar kabar beberapa rumah sakit belum mencairkan tunjangan keagamaannya bagi para tenaga medis. Ichsan mengakui belum memperoleh laporan mendetail terkait informasi tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa kondisi keuangan di hampir seluruh rumah sakit memang sedang tiris.
Menurut dia, sekitar 800 rumah sakit anggota asosiasinya mengalami penurunan pendapatan sampai 40 persen karena wabah corona. Seretnya arus kas terjadi karena rumah sakit harus membatasi kunjungan periksa pasien untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
Pasien pun sangat berhati-hati menyambangi rumah sakit alias dan hanya datang untuk memeriksakan diri bila terjadi keadaan darurat. Di sisi lain, Ichsan mengakui sejumlah rumah sakit belum memperoleh klaim pembayaran BPJS Kesehatan. "Ini juga sangat mengganggu," tuturnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, dalam kondisi pandemi Covid-19, Kementeriannya telah mengeluarkan aturan terkait pemberian THR. Dalam aturan Kementerian, perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR dapat melakukan penangguhan dengan lebih dulu merundingkannya dengan karyawan. Konsekuensinya, perusahaan akan dikenakan sanksi denda.
"Kalau tidak ada kesepakatan dan perusahaan langsung memotong THR, itu tidak dibenarkan. Karyawan bisa melaporkan kondisi tersebut kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan di wilayah domisili rumah sakit untuk dilakukan penegakan hukum," ucapnya dalam pesan pendek kepada Tempo.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA