TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan dana desa telah tersalur ke Rekening Kas Desa (RKD) di 56.993 desa. Artinya penyerapan dana desa mencapai 76 persen dari target yang sebanyak 74.953 desa.
"Kami terus melakukan pendampingan dan pemantauan penyaluran," kata Abdul dalam diskusi virtual Jumat, 22 Mei 2020.
Pemerintah, kata dia, mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Adapun dia juga meng-update perkembangan BLT Dana Desa.
Menurutnya, desa yang sudah musyawarah desa khusus (musdesus) dan telah menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebanyak 56.504 desa. Jumlah itu sama dengan 99 persen dari 56.993.
Sedangkan desa yang sudah menyalurkan BLT Dana Desa Desa sebanyak 37.012 desa. Jumlah tersebut 65 persen dari 56.993 desa.
Abdul juga menuturkan desa yang sudah musdes khusus dan telah menetapkan calon KPM, namun belum menyalurkan BLT DD sebanyak 19.981 desa. Jumlah itu 35 dari 56.993 desa.
Adapun saat ini terdapat 3,8 juta keluarga miskin penerima manfaat BLT DD. Sedangkan total dana desa yang telah disalurkan untuk BLT DD sebesse Rp 2,28 triliun.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Beleid anyar tersebut dikeluarkan untuk menunjang percepatan penyaluran Dana Desa guna mendukung pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Ada sejumlah pokok pengaturan dalam PMK tersebut. "Salah satunya mengubah skema Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa)," tulis Kepala Subbagian Strakom dan Layanan Informasi Publik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Alit Ayu Meinarsari dalam keterangan tertulis.
Perubahannya antara lain besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa ditambah. Dengan demikian, total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta per KPM. Sehingga, total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun.
Disamping itu, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Rinciannya, pada tiga bulan pertama bantuan disalurkan sebesar Rp 600.000 per KPM per bulan. Selanjutnya, pada tiga bulan berikutnya adalah sebesar Rp 300.000 per KPM per bulan.
HENDARTYO HANGGI