TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji mengatakan kementeriannya tengah menyiapkan skenario New Normal untuk pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah pandemi Covid-19. "Kira-kira ada tiga komponen dalam skenario New Normal untuk ASN," ujar dia kepada Tempo, Jumat, 22 Mei 2020.
Salah satu yang diatur dalam skenario tersebut adalah mengenai sistem kerja para pegawai pelat merah. Ia mengatakan nantinya akan diterapkan sistem flexible working arrangement alias ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, atau tempat lain.
Secara terperinci, skenario New Normal akan menjelaskan siapa saja dan jenis pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan sistem kerja tersebut. Selain itu, akan diatur juga mengenai berapa hari dalam sepekan skema tersebut berlaku.
"Dalam penerapan flexibel working arrangement, manajemen kinerja diperkuat, misalnya output jelas, siapa mengerjakan apa itu jelas, ada ada target waktunya," ujar Atmadji. Selain itu, skema kerja itu juga bakal diperkuat dengan sistem IT yang baik.
Dalam skenario New Normal, kata Atmadji, penerapan teknologi informasi dan komunikasi perlu ditingkatkan. Misalnya dalam penggunaan kantor elektronik atau e-office yang paperless, penggunaan tanda tangan digital, hingga pengurangan jumlah rapat fisik. "Sebagian besar rapat dilakukan dengan video conference."
Selain sistem kerja, Atmadji mengatakan skenario New Normal juga akan mengatur soal penerapan protokol kesehatan. Misalnya, soal jaga jarak di tempat kerja, pemakaian masker dan cuci tangan untuk mencegah penularan virus selama bekerja. Untuk itu, nantinya akan diperlukan penyesuaian sarana dan ruang kerja.
Hingga saat ini, rincian batasan usia pegawai yang bakal diperbolehkan untuk beraktivitas lagi masih belum ditetapkan. Adapun protokol New Normal itu pun baru akan dikeluarkan setelah ada arahan dari Gugus Tugas Covid-19. "(Sampai sekarang) belum tahu. Tunggu arahan Gugus Tugas," ujar Atmadji.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 29 Mei 2020. Selanjutnya, sistem kerja dari rumah untuk ASN ini akan dievaluasi kembali.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), kebijakan ini adalah salah satu upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19. “Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Atmadji, Selasa, 12 Mei 2020.
Perpanjangan masa work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nonomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
CAESAR AKBAR