TEMPO.CO, Jakarta - Tahapan penyederhanaan birokrasi masih berlangsung di tengah wabah Virus Corona alias Covid-19. Sejauh ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerima usulan penyetaraan jabatan dari 58 instansi pusat sebagai langkah awal implementasi penyederhanaan birokrasi tersebut.
“Dari 58, sebanyak 28 instansi pusat tersebut sudah diberikan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2020.
Setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan tersebut, kata Atmaji, maka perlu dilakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat yang telah disetarakan ke dalam jabatan fungsional. Namun, sebelumnya, masing-masing instansi perlu memahami terlebih dahulu mengenai teknis penyetaraan jabatan serta penghitungan dasar dalam penentuan angka kredit sebagai bekal pejabat yang disetarakan untuk menjalani jabatan fungsional tersebut.
Atmaji berharap, 28 instansi pusat tersebut dapat menjadi percontohan untuk kementerian dan lembaga lainnya yang belum selesai melakukan penyetaraan jabatan. Sebanyak 30 instansi yang telah mengajukan saat ini sedang berada dalam tahapan konfirmasi dan validasi. Atmaji juga mengemukakan bahwa penyetaraan jabatan ini baru merupakan langkah awal perampingan birokrasi untuk menjadi efektif. “Di antaranya adalah penguatan manajemen kinerja hingga penataan organisasi,” lanjutnya.
Setelah penyetaraan jabatan selesai dilakukan, masih terdapat empat langkah yang harus dilakukan oleh tiap instansi untuk pemenuhan implementasi penyederhanaan birokrasi. Langkah pertama adalah pengelolaan dan pembinaan karier serta penilaian kinerja pejabat fungsional. Kemudian dilanjutkan dengan penataan formasi dan peta jabatan.
Langkah ketiga, dilakukan penguatan kapasitas manajerial dari Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama atau eselon II yang akan secara langsung mengelola pejabat fungsional yang menjadi tanggung jawabnya. Dan langkah terakhir, yakni penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari tiap instansi yang perlu diusulkan untuk perubahan menjadi lebih ramping dengan penghapusan jabatan eselon III, IV, dan V yang sesuai dengan kriteria.
Sebelumnya, sebagai respon atas program Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyederhanaan birokrasi, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Atmaji menyatakan bahwa peraturan ini merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk memudahkan implementasi penyetaraan jabatan. Selain itu, peraturan ini juga memberikan gambaran peluang pengembangan karier guna mendukung penyederhanaan birokrasi agar organisasi tetap dapat berjalan dengan sistem karier berbasis fungsional.
CAESAR AKBAR