TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kegiatan Pasar Modal pada Jumat, 22 Mei 2020 dan hari Senin, 25 Mei 2020 merupakan hari libur bursa. Artinya dalam dua hari tersebut, perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditiadakan.
"Perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia akan dibuka kembali pada hari Selasa, 26 Mei 2020," kataDeputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis malam, 21 Mei 2020.
Kegiatan Perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank, kaya dia, dapat melakukan operasi terbatas selama hari raya Idul Fitri (22 dan 25 Mei 2020) menyesuaikan dengan pengumuman Bank Indonesia.
"Pelaksanaan kegiatan untuk melayani masyarakat tersebut ditentukan melalui pertimbangan masing-masing bank dan/atau Industri Keuangan Non Bank," ujarnya.
Adapun keputusan itu memperhatikan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama.