Kedua, Pasal 27 ayat 1 dalam Perpu Corona ini menghilangkan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, kebijakan yang diambil lewat Perpu Corona dinilai bukan kerugian negara. “Ini bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945,” tulis Muhammadiyah.
Ketiga, Pasal 27 ayat 3 juga menyebutkan bahwa kebijakan di bawah Perpu Corona tidak dapat dituntut baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bagi Muhammadiyah, pasal ini fungsi yudikatif dalam Pasal 24 UUD 1945.
Saat ini, Perpu Corona yang sudah jadi UU ini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberi penjelasan kepada MK bahwa Perpu yang digugat, kini telah dijadikan UU.
Adapun terkait pernyataan sikap Muhammadiyah ini, Kementerian Keuangan akan mempelajarinya. “Kami cermati dulu,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.