TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik menolak seluruh substansi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 alias Perpu Corona. Perpu ini sejak 12 Mei 2020 telah disahkan menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
“Muhammadiyah menolak dengan tegas karena bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konstitusi negara Republik Indonesia,” demikian hasil rekomendasi dalam pernyataan sikap PP Muhammadiyah yang diterima Tempo di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.
Perpu Corona ini hanya satu dari sejumlah aturan yang ditolak Muhammadiyah. Selain itu, PP Muhammadiyah juga menolak RUU Cipta Kerja, RUU Minerba, hingga Perpres Pelibatan TNI.
Ada sejumlah alasan di balik penolakan Muhammadiyah. Salah satunya, Pasal 2 yang menghilangkan peran DPR dalam penganggaran, terutama terkait APBN. “Menjadikan eksekutif (pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi) tanpa kontrol terkait anggaran,” tulis Muhammadiyah.
Pasal ini mengatur bahwa pemerintah berwenang menetapkan sejumlah perubahan APBN. Salah satunya defisit anggaran melampaui 3 persen. “Ini bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945,” tulis Muhammadiyah. Adapun pasal 20A UUD 1945 mengatur bahwa DPR memiliki fungsi anggaran.