Adapun syarat yang dimaksud meliputi penyediaan lahan industri yang siap pakai lengkap dengan infrastruktur yang dibutuhkan; harga lahan industri yang kompetitif. Menurut Rahmadi, investor di KIB nantinya berhak atas Hak Guna Bangunan di atas hak pengelolaan atau HPL dengan konsep sertikat lahan yang disebut Land Use Rights Certificate (LURC).
Dengan sertifikat tersebut ada beberapa keuntungan bagi para investor di antaranya perusahaan bisa menggunakan lahan dengan tenor mencapai 50 tahun; status tanah yang jelas dan bisa langsung digunakan untuk berinvestasi; dan aman untuk berinvestasi.
KIB saat ini sedang finalisasi masterplan, penyusunan feasible study (FS); dan penyiapan dokumen pengadaan tanah untuk pengajuan penentuan lokasi tahap awal ke Gubernur Jawa Tengah. Karena lahan yang dibutuhkan cukup luas hampir 4.000 hektare, pembebasan lahan akan dilakukan secara bertahap.
Skema pembiayaan kawasan industri ini sesuai Pepres 79/2019 bisa dimungkinkan melalui APBN, APBD, BUMN/BUMD, dan sumber-sumber lain yang sesuai dengan ketentuan. Namun, pengembangan KIB tetap berdasarkan kebutuhan investor global dan lokal yang disiapkan untuk mampu bersaing dengan kawasan industri dari negara negara Asia khususnya Asia Tenggara.
Rahmadi menjanjikan, pihaknya akan berupaya menciptakan kawasan yang murah dan kompetitif serta menjadi pilot model baru bisnis kawasan industri. Terkait dengan pembiayaannya, KIW sudah mengajukan tambahan dana ke pemerintah pusat.
BISNIS