Uang tunai itu telah mulai didistribusikan pada tanggal 4-12 Mei 2020 sejumlah Rp 703 miliar. Diperkirakan, permintaan akan terus meningkat sampai mendekati Lebaran.
Dalam mencegah perluasan penyebaran COVID-19, Bank Indonesia DIY mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara non tunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard).
Dalam memitigasi penyebaran COVID-19 Bank Indonesia DIY mendukung penerapan social distancing yang ditetapkan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan banyak interaksi sosial. Seperti kegiatan layanan kas keliling dalam dan luar kota, layanan penukaran uang rusak serta layanan klarifikasi uang palsu oleh perbankan dan masyarakat.
Adapun layanan penukaran kepada masyarakat hanya disediakan melalui loket di bank umum. Bank Indonesia DIY berkoordinasi dan meminta perbankan agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat yang telah diterapkan Pemerintah. Protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing.
Penukaran untuk masyarakat DIY akan dilayani oleh 37 Kantor Cabang Utama (KCU) bank umum di seluruh wilayah DIY. Bank Indonesia DIY senantiasa berkoordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) guna memastikan tersedianya uang layak edar.
PRIBADI WICAKSONO