TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta memastikan pemeriksaan dokumen calon penumpang dilakukan ketat. Pemeriksaan ketat ini demi mencegah adanya perjalanan di luar ketentuan di dalam Surat Edaran Nomor 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menekankan bahwa calon penumpang yang sudah membeli tiket belum pasti otomatis bisa berangkat. "Informasi dari KKP, sampai saat ini sudah lebih dari 100 orang yang sudah punya tiket tetapi tidak diizinkan berangkat karena dokumen tidak lengkap, surat keterangan tidak valid, atau kedaluwarsa,” ujar Agus Haryadi dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 20 Mei 2020..
Adapun sebagian besar penumpang yang bisa terbang, kata Agus, adalah yang memenuhi kriteria melakukan perjalanan dinas. Artinya, mereka bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di bidang tertentu sebagaimana diperbolehkan di Surat Edaran.
"Dalam 10 hari terakhir atau pada 10 - 19 Mei 2020, penumpang yang berangkat dalam rangka perjalanan dinas di tengah pembatasan penerbangan ini setiap harinya mencapai 60-90 persen dari total jumlah penumpang setiap harinya," ujar Agus.