TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi kelonggaran penyaluran dana desa di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Relaksasi diberikan agar desa bisa lebih cepat menerima uang karena sebagian akan disalurkan kepada warga terdampak Covid-19 dengan bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2020. “Ini baru keluar kemarin,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.
Adapun BLT Dana Desa adalah salah satu jenis bantuan sosial yang disalurkan pemerintah untuk warga yang paling terdampak Covid-19. Besarannya Rp 600 ribu untuk tiga bulan pertama dan Rp 300 ribu untuk tiga bulan berikutnya.
Dalam relaksasi ini, sejumlah syarat dalam penyaluran dana desa dihapus. Pertama untuk penyaluran tahap I. Dalam aturan lama, ada tiga syarat yaitu: Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Desa (Perdes), dan surat kuasa pemindahbukuan dari kepala daerah.
Maka lewat PMK 50 Tahun 2020, syarat Perdes dihapus. Sementara Perkada dapat diganti dengan Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota agar prosesnya lebih cepat. Sementara surat kuasa tetap.
Kedua untuk penyaluran tahap II. Dalam aturan lama, ada syarat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Syarat ini dihapus. Pemerintah Daerah hanya diminta melakukan tagging atau menandakan Desa layak salur.
Kemudian, kata Prima, penyaluran dana besar bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam satu bulan. Sebab untuk penyaluran tahap I yang harusnya selesai Januari 2020, baru 57 ribu desa yang mendapat Dana Desa.
Sebab, jumlah desa di Indonesia mencapai 74 ribu. Sehingga, Namun dengan adanya relaksasi ini, Kementerian Keuangan berharap dana tersebut bisa segera tersedia di desa. “Bisa dikelola untuk disalurkan bagi yang berhak,” kata Prima.