TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani surat perjanjian kesepakatan dengan PT Pertamina EP terkait Implementasi Atas Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Keperluan Proyek Sumatera Selatan-Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan.
Penandatanganan dilakukan Direktur Komersial PGN Fariz Aziz dan Dirut Pertamina EP Nanang Abdul Manaf yang disaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK MIgas Dwi Sudjipto, dan Direktur Utama PGN Suko Hartono, pada hari Rabu, 20 Mei 2020.
Fariz menjelaskan kerja sama ini untuk mendukung dan menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Gas Industri. Selain itu juga Keputusan Menteri ESDM No 89K Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Oleh karena itu, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk membuat dan melaksanakan surat perjanjian ini sebagai perubahan Perjanjian Jual Beli Gas atau PJBG. Dalam kesempatan itu, PGN dan Pertamina EP sepakat mengubah harga gas pada PJBG sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi US$ 4 per MMBTU dari harga awal US$ 5,33 MMBTU, dengan volume 90 BBTUD.
Surat perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Selain itu, untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga US$ 4 per MMBTU.
Harga penyesuaian itu berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dalam Kepmen 89K/2020. Setelah itu, harga gas bumi yang berlaku adalah sebagaimana dinyatakan dalam PJBG. “Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi bisa diperjanjang, apabila ada keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM dan pemerintah,” kata Fariz.
Lebih jauh Faiz menyebutkan, bahwa diterbitkannya Permen No 08 Tahun 2020 dan Kepmen 89 Tahun 2020 pada pertengahan April 2020 yang salah satunya menetapkan volume gas bumi, maka disepakati besaran volume gas dan harganya untuk sejumlah daerah.
Volume gas bumi sebesar 90 BBTUD sampai tahun 2024 untuk wilayah Sumatera Selatan dan Jawa Barat serta volume 7 BBTUD untuk wilayah Medan dengan harga gas hulu sebesar US$ 4 per MMBTU oleh kedua belah pihak.
“Kami berharap, melalui penandatanganan surat perjanjian ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan target pemerintah untuk mendorong kemajuan industri serta penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat, agar bisa berefek positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan dampak multiplier effect-nya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Utama PGN, Suko Hartono saat menyaksikan penandatanganan tersebut.
Secara bertahap, penyesuaian harga gas di hilir akan dilaksanakan sejalan dengan semangat bahwa gas bumi diharapkan dapat mendorong dan menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk tahapan waktu, akan disesuaikan dengan tahapan penyelesaian amandemen kontrak di hulu antara PGN dengan produsen.
Di saat yang bersamaan akan dilakukan juga pembahasan amandemen PJBG dengan pelanggan dan badan pengatur hilir migas untuk penentuan tarif toll fee. Saat ini, pasar niaga gas bumi di Jawa bagian barat adalah pasar terbesar dan dilayani oleh integrasi infrastruktur subholding gas.
Pipa SSJW dibangun untuk mendukung kegiatan usaha niaga PGN di Jawa bagian barat dan Sumatera bagian selatan dengan mengoptimalkan penyaluran gas dari PEP Pagardewa, COPI Grissik, dan FSRU Lampung. Adapun Pipa SSJW 1, SSJW 2, transmisi Jawa Barat Pertagas dan FSRU Lampung saat ini dioperasikan secara terintergasi untuk mendukung keandalan penyaluran gas ke Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
ANTARA