TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keputusan Ketua Baznas No.27 tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yakni dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) ditetapkan senilai Rp 40.000 per jiwa. Zakat ini bisa dibayar secara langsung ataupun online melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Pastikan Anda sudah membayar zakat fitrah yang biasanya diterima masjid maksimal sehari sebelum Salat Idul Fitri yang kemungkinan besar jatuh hari Ahad, 24 Mei 2020. Pembayaran secara fisik zakat fitrah Rp 40.000 tersebut bisa dilakukan dengan cara pertama yakni melalui pengurus zakat masjid di domisili Anda.
Dengan demikian, besarnya nilai pembayaran zakat fitrah secara kolektif per keluarga tergantung dari jumlah jiwa keluarga masing-masing. Bila tak sempat melakukan pembayaran secara fisik, Anda bisa melakukan pembayaran secara online di laman resmi pemerintah https://baznas.go.id/bayarzakat.
Ada empat pilihan pembayaran online, yaitu Go Pay, Transfer, PayPal, dan Kartu Kredit. Berikut rinciannya.
Online
Pilih jenis dana dengan Zakat Fitrah, kemudian pilih jumlah jiwa sehingga akan muncul angka nominalnya kelipatan Rp 40.000. Anda akan diminta menuliskan nama, nomor ponsel, serta elamat e-mail. Alamat e-mail diperlukan untuk mengirimkan bukti transaksi pembayaran.
Setelah itu ada lima pilihan pembayaran online, yaitu Gopay, OVO, Dana, LinkAja!, dan Jenius Pay. Tulisan ini mensimulasikan pembayaran dengan GoPay. Setelah diklik LANJUTKAN PEMBAYARAN, maka akan muncul kotak dialog informasi pembayaran. Klik CONTINUE, kemudian klik PAY NOW untuk mendapatkan QRCode untuk proses pembayarannya.
Dengan Transfer
Setelah mengisi nominal, nama, nomor ponsel, dan alamat e-mail, pilih bank untuk transfer. Sementara ini, Baznas menyediakan empat rekening bank yang bisa mengeluarkan virtual account untuk memudahkan transfer, yaitu BCA, Mandiri, BNI, dan Permata Bank.
Di luar empat bank itu, klik menu BANK LAINNYA untuk mendaptkan daftar rekening Basnaz. Jika memilih menggunakan virtual account, klik salah satu dari empat bank itu, lalu klik LANJUTKAN PEMBAYARAN, sehingga muncul kotak dialog berisi nominal zakat fitrah, nama, nomor ponsel, dan e-mail yang Anda isikan.
Klik CONTINUE sehingga muncul pilihan dua model pembayaran: ATM dan Internet Banking. Jika memilih menggunakan virtual account, klik SEE ACCOUNT NUMBER sehingga akan muncul virtual account bank yang Anda pilih.
Bila memilih menggunakan Internet Banking, setelah klik SEE ACCOUNT NUMBER akan muncul daftar company code Baznas serta kode pambayaran untuk proses transfer. Anda diberi batas waktu 24 jam untuk melakukan proses transfer, baik menggunakan virtual account maupun Internet Banking.
PayPal dan Kartu Kredit
Untuk pembayaran dengan PayPal maupun kratu kredit prosesnya sama. Setelah melengkapi isian, pilih PayPal atau Kartu Kredit dan klik LANJUTKAN PEMBAYARAN untuk memproses transfer zakat fitrah.
Namun untuk pembayaran melalui PayPal berlaku ketentuan minimal nominal pembayaran US$ 5 atau sekitar Rp 75.000. Jadi tidak bisa melayani pembayaran zakat fitrah untuk satu orang dengan nominal Rp 40.000.
BISNIS