TEMPO.CO, Jakarta - Ditegur Kementerian Perhubungan akibat penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan akan menerapkan protokol jaga jarak fisik atau physical distancing di seluruh bandara yang dikelola perseroan.
"Setelah kepadatan dalam proses keberangkatan calon penumpang pesawat rute domestik di Terminal 2 Soekarno-Hatta pada 14 Mei 2020, Angkasa Pura II langsung melakukan perbaikan prosedur," ujar Vice President of Corporate Communications Angkasa Pura II Yado Yarismano, Rabu, 20 Mei 2020.
Perbaikan yang dimaksud adalah penambahan titik cek poin untuk pemeriksaan hingga validasi dokumen penumpang. Saat ini, Yado memastikan pengelola Bandara Soekarno-Hatta telah menyebar petugas ke empat titik. Di masing-masing titik, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, surat sehat atau hasil tes PCR, hingga pengecekan lain yang diperlukan.
Sejak perusahaan memperbarui prosedur, Yado mengklaim, proses keberangkatan rute domestik di Bandara Soekarno-Hatta telah berjalan dengan tertib. Petugas juga telah mengedepankan penerapan jaga jarak fisik.
Kondisi ini, tutur dia, juga didukung komitmen perusahaan untuk membatasi penerbangan menjadi lima penerbangan per jam. Sedangkan maskapai turut memastikan penumpang di dalam pesawat tak melampaui jumlah maksimal yang ditetapkan, yakni 50 persen dari total kursi. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ke depan, Yado menjelaskan, perusahaan bakal menyiapkan skema pemeriksaan dokumen melalui digitalisasi. Dengan begitu, calon penumpang cukup mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai yang diatur oleh pemerintah,.
“Pemeriksaan dokumen secara digital ini juga sebagai langkah dalam mengantisipasi new normal di tengah pandemi global," tuturnya.
Sebelumnya, sempat terjadi penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 Mei 2020. Kejadian ini membuat Angkasa Pura II dijatuhi sanksi pelanggaran karena tidak menerapkan aturan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Sanksi yang diberikan kepada Angkasa Pura II berupa teguran melalui surat peringatan. Ganjaran sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017.
Berdasarkan beleid itu, pemberian sanksi peringatan harus melalui tahapan-tahapan. Di antaranya tahap pemberian SP 1, SP 2, dan SP 3 sebelum terjadi pembekuan sampai pencabutan izin usaha.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, meminta operator bandara dan maskapai mematuhi aturan regulator. Dia memastikan bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara.
“Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," ucapnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA