TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Ahli Iene Muliati memperkirakan sebanyak Rp 1,06 triliun subsidi iuran untuk peserta mandiri Kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan berpotensi tidak bisa disalurkan. Hal ini dikarenakan banyaknya peserta nonaktif atau menunggak iuran.
Iene menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah akan memberikan subsidi bagi peserta mandiri kelas III. Namun subsidi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) itu hanya diberikan bagi peserta aktif atau peserta yang rutin membayar iuran.
Dengan kata lain, peserta nonaktif atau yang menunggak iuran tidak akan mendapatkan subsidi. "Subsidi diberikan kepada peserta yang aktif membayar iuran, karena kita ingin menggalakkan gotong royong," ujar Iene, Selasa, 19 Mei 2020.
BPJS Kesehatan mencatat, per 30 April 2020 terdapat 35,3 juta peserta mandiri. Dari jumlah tersebut, 21,8 juta orang atau 61,6 persen di antaranya merupakan peserta Kelas III.
Dari 21,8 juta orang itu, sebanyak 10,8 juta orang di antaranya atau 49,6 persen peserta mandiri Kelas III merupakan peserta nonaktif atau menunggak iuran. Artinya, subsidi tidak bisa disalurkan kepada hampir separuh peserta mandiri Kelas III.
Pemerintah mengatur bahwa subsidi yang akan diberikan kepada peserta mandiri Kelas III pada Juli 2020 hingga Desember 2020 sebesar Rp 16.500 per orang. Maka, terdapat subsidi sekitar Rp 1,09 triliun yang tidak bisa disalurkan pada tahun ini.
Jumlah subsidi yang tidak bisa disalurkan itu pun bisa berubah sesuai jumlah peserta menunggak. Semakin banyak peserta yang menunggak maka semakin besar pula subsidi iuran peserta mandiri Kelas III yang tidak bisa disalurkan.
Oleh karena itu, Iene mengingatkan, agar para peserta tidak menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. "Karena ini (subsidi) diberikan kepada peserta yang aktif."
Hingga 30 April 2020 terdapat 11,01 juta orang atau 51,4 persen dari total peserta mandiri Kelas III yang aktif. Artinya terdapat perkiraan jumlah subsidi sekitar Rp2,15 triliun yang dapat disalurkan kepada BPJS Kesehatan, terlepas dari subsidi untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BISNIS