TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tengah mengajukan perpanjangan tenor pelunasan global sukuk senilai US$ 500 juta hingga tiga tahun mendatang. Utang tersebut akan jatuh tempo pada 3 Juni 2020.
Restrukturisasi utang ini diajukan sebagai dampak dari pandemi virus corona yang mengganggu likuiditas perusahaan. "Pandemi Covid-19 tidak dapat terelakkan membawa dampak signifikan terhadap kinerja perseroan," tutur Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2020.
Usulan perpanjangan waktu pelunasan global sukuk itu telah disampaikan melalui proposal permohonan persetujuan kepada pemegang sukuk atau sukuk holder. Permintaan ini diajukan melalui Singapore Exchange dengan informasi keterbukaan di Indonesia Stock Exchange dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Emiten berkode sandi GIAA ini selanjutnya akan memintakan persetujuan pemegang saham dalam RUPS. Adapun RUPS rencananya digelar pada 10 Juni 2020.
Irfan berharap, melalui permohonan persetujuan atas restrukturisasi utang ini, entitasnya dapat memperkuat pengelolaan rasio likuiditas pada skala yang lebih menguntungkan. "Sehingga kami dapat mengoptimalkan upaya peningkatan kinerja perseroan dengan lebih dinamis," ujarnya.
Kendati tengah berada di masa sulit, Irfan menyatakan perusahaan tetap optimistis akan melalui fase pandemi dengan baik. Musababnya, saat ini perusahaan telah menyusun asumsi risiko agar bisa menjadi lebih beradaptasi.
Selanjutnya, perusahaan juga tengah menyiapkan kondisi normal baru atau new normal seumpama wabah berakhir. "Dengan memastikan business continuity (keberlangsungan bisnis) berjalan maksimal," ujarnya.