TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi mengingatkan bahwa pemerintah harus meminta persetujuan DPR sebelum menyuntikkan dana kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di antaranya diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Program suntik modal itu direncanakan bakal digelontorkan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Baidowi, anggota dewan perlu mengetahui profil BUMN yang akan menerima PMN sebelum dana itu dikucurkan. Pembahasan dengan DPR akan membuat pemerintah selektif dalam memberikan PMN.
“Pemberian PMN harus selektif, yakni BUMN yang mempunyai portofolio menjanjikan dan terdampak Covid-19. Jangan sampai PMN diberikan kepada BUMN yang memang sudah memiliki penyakit bawaan, yakni sebelum pandemi memang sudah bermasalah,” kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2020.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu juga menekankan bahwa suntikan modal negara sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengharuskan pemerintah mendapatkan persetujuan DPR. “Penggunaan uang negara harus dipergunakan dengan benar dan dipertanggung jawabkan dengan baik.”