TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Iene Muliati menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sudah tepat.
"Sangat tepat karena kita tahu sendiri BPJS Kesehatan sedang mengalami defisit yang sangat kronis dan berdampak kepada ketersediaan layanan," ujar Iene dalam konferensi video, Selasa, 19 Mei 2020.
Ia mengatakan kenaikan tarif tersebut diperlukan untuk memastikan BPJS Kesehatan tetap bisa memberi pelayanan di tengah masa pagebluk Corona ini. Layanan itu diharapkan bisa diberikan bukan hanya untuk penanganan Covid-19, namun juga penyakit lainnya.
Apalagi, kata Iene, kenaikan tarif itu pun tidak terjadi pada peserta mandiri kelas III. Pasalnya, pemerintah menggelontorkan subsidi untuk menjaga harga pada kelas terendah itu tidak berubah.
Di sisi lain, kendati ada kenaikan tarif pada kelas I dan kelas II, mereka tidak dipaksa untuk tetap berada di kelas tersebut dan bisa mengajukan pindah kelas. "Ini kan pemerintah tidak memaksa mereka tetap di kelas I dan kelas II, pemerintah memberikan opsi untuk pindah kelas ke kelas III," tutur Iene.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan menciptakan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan.
Melalui Perpres ini, Airlangga menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah terutama bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan yang tercatat mencapai 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja.
Peserta kelas 3 hanya membayar iuran JKN sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, artinya tidak naik sesuai putusan MA, yang lebih rendah dari iuran yang ditetapkan bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan. Melalui penetapan iuran tersebut, maka pemerintah memberi subsidi hingga Rp 16.500 per orang per bulan yang berlaku mulai Juli sampai Desember 2020.
Saat ini, tercatat sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan kesehatan setara kelas 3 dan iuran sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan. Dengan adanya penyesuaian, maka iuran JKN tersebut nantinya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 dipastikan naik sejak awal Juli menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Peserta yang tidak mampu dapat berpindah ke kelas 3, dengan membayar Rp 25.500 per orang per bulan.
CAESAR AKBAR | ANTARA