TEMPO.CO, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tengah menyiapkan penerapan kondisi new normal atau normal baru di masa pandemi corona. Selama fase normal baru, perusahaan mengizinkan karyawan dengan usia di bawah 45 tahun untuk bekerja di kantor pasca-Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Manajemen Pelni akan lebih memperketat proses pengawasan kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah," ujar Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2020.
Adapun skenario new normal life disusun sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020. Surat itu mengatur antisipasi skenario normal baru untuk perusahaan-perusahaan pelat merah.
Di masa normal baru, karyawan Pelni yang akan bekerja di kantor mesti melaksanakan prinsip jaga jarak fisik atau physical distancing. Karyawan juga wajib menggunkaan masker selama berada di wilayah lingkungan kerja.
Petugas keamanan pun dipastikan bakal mengecek suhu tubuh karyawan. Di samping itu, perseroan akan menjaga kebersihan lingkungan kerja dan memperketat pengawasan, utamanya untuk anak buah kapal dan armada kapal.
Sebelumnya, pada masa pandemi corona, Pelni menerapkan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah untuk seluruh pegawai darat. Sedangkan sistem sif diberlakukan bagi petugas di kapal-kapal yang membawa logistik.
Selain untuk karyawan, skenario normal baru pun ditujukan bagi mitra kerja hingga penumpang kapal Pelni. Namun, saat ini, Pelni memastikan operasional kapal masih diterapkan untuk skema pelarangan mudik.
Artinya, penjualan tiket tidak ditujukan untuk penumpan dengan keperluan mudik melainkan penumpang khusus yang memenuhi kriteria SE Gugus Tugas Covid-19 No 4 Tahun 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 Tahun 2020.
Manajemen pun menjual tiket sekitar 50 persen dari kapasitas terpasang untuk menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan dan membatasi interaksi antara petugas kapal dengan penumpang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA