TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan skema penempatan dana pemerintah di bank-bank dalam negeri atau disebut bank jangkar sebesar Rp 87,59 triliun. Penempatan itu, kata dia, bertujuan untuk dukungan proses restrukturisasi dan untuk mengembalikan kepercayaan menyalurkan kredit modal kerjanya kepada pengusaha, khususnya UMKM yang terdampak Covid-19.
"Pertama Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta atau anchor dalam program penempatan dana pemerintah berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh PP-23/2020, dilihat dari tingkat kesehatan, kepemilikan bank, dan jumlah asset," kata Sri Mulyani saat mengumumkan secara virtual Senin, 18 Mei 2020.
Dia menekankan penempatan dana tersebut bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank.
Kedua, bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit/kekurangan likuiditas, menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta atau bank jangkar berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.
Ketiga, manajemen dan pemegang saham pengendali menjamin kebenaran/akurasi dari proposal penempatan dana. Keempat, Bank peserta melakukan penelitian terhadap proposal Bank Pelaksana dan dapat menggunakan SPV untuk melakukan penelitian tersebut, termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet.
Kelima, berdasarkan penelitan proposal tersebut apabila disetujui, bank peserta mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan. Keenam, Kementerian Keuangan meminta hasil assessment OJK mengenai status kesehatan Bank Pelaksana, jumlah surat berharaga yang belum direpokan dan kebutuhan dana untuk restrukturisasi.
Ketujuh, Kementerian Keuangan menempatkan dana kepada Bank Peserta berdasarkan hasil assessment OJK dan proposal dari Bank Peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP-23/2020 Pasal 11 (4). Kedelapan, bank peserta atau SPV yang ditunjuk oleh bank peserta melakukan penyaluran dana kepada bank pelaksana sesuai dengan proposal bank pelaksana yang disetujui.
Kesembilan, bank pelaksana menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja. Sepuluh, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di Bank Peserta.
Sebelas, dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia dapat mendebit rekening giro Bank Pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta.
Terakhir, Basan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), OJK dan LPS melakukan pengawasan terhadap bank peserta dan bank pelaksana.