TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan melebarnya defisit anggaran dari 5,07 persen dari produk domestik bruto (PDB) menjadi 6,27 persen dari PDB dengan nominal hingga Rp 1.028,5 triliun bakal menguji kredibilitas pemerintah.
Ajib mengatakan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 membuat pemerintah leluasa memperlebar defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB tanpa persetujuan DPR.
Baca Juga:
Menurut dia, kebijakan mengubah defisit anggaran tersebut sebaiknya tidak menjadi polemik. Karena dengan disetujuinya Perpu Nomor 1 Tahun 2020, rakyat melalui DPR RI sudah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah.
"Untuk selanjutnya, yang perlu kita kritisi dan cermati secara konstruktif adalah konteks kredibilitas dan akuntabilitas," kata Ajib, Selasa, 19 Mei 2020.
Menurut Ajib, kredibilitas adalah kualitas dan kapabilitas untuk bisa dipercaya yang memerlukan alat ukur. Sayangnya, dalam hitungan hari, pemerintah merevisi sendiri postur dan kedalaman tingkat utangnya ketika dibandingkan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2020.
Ajib mengatakan penambahan defisit anggaran sebesar Rp 175,6 triliun merupakan angka yang sangat signifikan. Pertanyaannya, apakah ada jaminan bahwa dalam beberapa saat ke depan tidak ada lagi perubahan struktur defisit?
"Ketidakberhasilan mengukur secara presisi struktur defisit APBN akan menjadi tanda tanya atas kredibilitas dalam melakukan proyeksi ekonomi dan desain struktur APBN," kata Ajib.
Dari sisi akuntabilitas, pertanggungjawaban atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan APBN harus dilaksanakan pemerintah bersama rakyat. Rakyat sebagai pembayar pajak turut mengukur tingkat akuntabilitas pemerintah.
"Sampai akhir tahun ini rakyat akan melihat seberapa kredibel dan seberapa akuntabel pemerintah dalam mengelola APBN setelah dipersenjatai dengan Perppu No. 1/2020," kata Ajib.
Kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2020 sebesar Rp 1.028 triliun tahun ini. Nilai tersebut setara dengan 6,27 persen terhadap Produk Domestik Bruto.Angka itu juga lebih besar dari target defisit APBN yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 yang sebesar 5,07 persen atau Rp 852,9 triliun.
BISNIS