TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelesaikan proses investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Angkasa Pura II (Persero) dan maskapai Batik Air milik Lion Air Group hari ini, Selasa, 19 Mei 2020. Investigasi itu dilakukan setelah adanya peristiwa penumpukan penumpang di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pekan lalu.
"Investigasi masih jalan terus. Kami targetkan hari ini selesai sehingga kami tahu apa yang harus segera diperbaiki dan dirumuskan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto saat dihubungi Tempo pada Selasa, 19 Mei 2020.
Novie mengatakan investigasi tersebut telah melibatkan seluruh direktur di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Selain itu, proses tersebut pun turut menggandeng pihak inspektorat penerbangan.
Adapun investigasi telah digelar sejak kejadian penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terjadi pada 14 Mei lalu hingga hari ini. Dalam proses investigasi, Kementerian Perhubungan juga memanggil pihak-pihak yang berkaitan, baik Angkasa Pura II maupun Batik Air.
Sejalan dengan itu, Kementerian Perhubungan juga tengah mengaudit standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pengelola bandara dan maskapai selama angkutan khusus di tengah pandemi corona berlangsung. "Semua direktur dilibatkan melakukan audit," kata Novie.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memperoleh laporan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai Batik Air terkait operasional pesawat di masa pandemi corona. Maskapai milik Lion Air Group ini disebut telah menjual tiket melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Adapun beleid tentang kapasitas maksimal maskapai selama pandemi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 14 aturan itu, jumlah penumpang paling banyak yang diangkut maskapai adalah 50 persen dari total kapasitas yang ada. Hal ini untuk memastikan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing terpenuhi.
Potensi pelanggaran juga menimpa Angkasa Pura II. Musababnya, membludaknya penumpang angkutan khusus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga juga disebabkan oleh tidak maksimalnya pengaturan jam penerbangan.
Pada saat terjadi penumpukan penumpang, ada 13 penerbangan yang melayani penumpang angkutan khusus dalam rentang dua jam. Saat ini, Kementerian Perhubungan belum memutuskan sanksi bagi kedua pihak.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA