TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menempatkan sejumlah dana di bank-bank dalam negeri. Penempatan tersebut sebagai dukungan proses restrukturisasi dan untuk mengembalikan kepercayaan menyalurkan kredit modal kerja kepada pengusaha, khususnya UMKM yang terdampak Covid-19.
"Saya tekankan, penempatan dana bukan merupakan penyangga untuk membantu likuiditas bank, karena itu adalah tugas Bank Indonesia," kata Sri Mulyani dalam pertemuan virtual dengan media, Senin, 18 Mei 2020.
Dia menuturkan tugas pengawasan penempatan dana di bank tetap ada pada Otoritas Jasa Keuangan. Adapun tugas mengatur dan menjaga likuiditas perbankan, tetap dilakukan BI. Dan tugas penjaminan simpanan ada di Lembaga Penjamin Simpanan.
"Jadi dalam hal ini pemerintah tidak mengambil alih. Tugas masing-masing lembaga tetap dilaksanakan sesuai dengan mandat undang-undang dari lembaga-lembaga tersebut, yang kebetulan, keempatnya adalah komponen dari KSSK," kata dia.
Dia menuturkan bank peserta atau bank jangkar maupun bank pelaksana merupakan bank yang sehat berdasarkan penilaian OJK.
Untuk mengajukan penempatan dana, bank pelaksana menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank peserta berdasarkan restrukturisasi yang dilakukan, jumlah dana yang dibutuhkan, tenor, kondisi likuiditas dan posisi kepemilikan surat berharga.
Manajemen dan pemegang saham pengendali memberi jaminan tentang kebenaran/akurasi dari proposal penempatan dana. Bank peserta melakukan penelitian terhadap proposal bank pelaksana, dan dapat menggunakan Special Purpose Vehicle (SPV) untuk melakukan penelitian tersebut, termasuk verifikasi jaminan, administrasi jaminan, penagihan dan collection dalam hal terjadi kredit macet.
Berdasarkan penelitian proposal tersebut apabila disetujui, bank peserta mengajukan penempatan dana kepada Kementerian Keuangan. Kemenkeu meminta hasil penelitian OJK mengenai status kesehatan bank pelaksana, jumlah surat berharga yang belum direpokan dan data restrukturisasi bank pelaksana yang telah dilakukan.
Kemenkeu menempatkan dana kepada bank peserta berdasarkan hasil penelitian OJK dan proposal dari bank peserta yang memenuhi persyaratan dalam PP 23 Tahun 2020 Pasal 11 (4). Kemudian bank peserta atau SPV yang ditunjuk bank peserta menyalurkan dana kepada bank pelaksana sesuai dengan proposal yang disetujui.
Bank pelaksana menggunakan dana dari bank peserta untuk menunjang kebutuhan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan pemberian modal kerja. LPS menjamin dana pemerintah yang ditempatkan di bank peserta.
Dalam hal bank pelaksana tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, BI dapat mendebit rekening giro bank pelaksana untuk pembayaran kembali kepada bank peserta. BPKP, OJK dan LPS melakukan pengawasan terhadap bank peserta dan bank pelaksana.
"Pemerintah pada saat ini sedang menyusun detil program PEN dan peraturan-peraturan teknis terkait sesuai dengan ketentuan PP 23 2020," ujarnya.
HENDARTYO HANGGI