Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Airlangga Hartarto Soal Perpres terkait Iuran BPJS Kesehatan

Reporter

image-gnews
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) mengikuti ASEAN Economic Community (AEC) Council Meeting ke-18 di Impact Arena, Bangkok, Thailand, Kamis, 31 Oktober 2019. ANTARA
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) mengikuti ASEAN Economic Community (AEC) Council Meeting ke-18 di Impact Arena, Bangkok, Thailand, Kamis, 31 Oktober 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bertujuan menciptakan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan.

"Pemerintah melakukan upaya terbaik dalam perbaikan pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik dan sustainable kepada seluruh masyarakat," kata Airlangga dalam pernyataan di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.

Ia memastikan penetapan Perpres ini sudah mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam jangka panjang untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Perpres ini juga mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020, yang menyatakan, MA mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis terkait perbaikan sistem, manajemen, dan pelayanan secara holistik dari hulu ke hilir dalam upaya melakukan reformasi JKN.

Melalui Perpres ini, Airlangga menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk membantu masyarakat ekonomi golongan menengah ke bawah terutama bagi peserta kelas 3 BPJS Kesehatan yang tercatat mencapai 21,6 juta Pekerja Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja.

Peserta kelas 3 hanya membayar iuran JKN sebesar Rp 25.500 per orang per bulan, artinya tidak naik sesuai putusan MA, yang lebih rendah dari iuran yang ditetapkan bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.

Melalui penetapan iuran tersebut, maka pemerintah memberi subsidi hingga Rp 16.500 per orang per bulan, dari iuran awal Rp 42 ribu dikurangi iuran JKN Rp 25.500, dengan pemberian subsidi berlaku mulai Juli sampai Desember 2020.

"Jadi diberikan relaksasi dan keringanan dimana gap antara Rp 42 ribu dengan Rp 25.500 atau sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh negara dan telah dimasukkan dalam anggaran 2020," kata Airlangga.

Saat ini, tercatat sebanyak 132,6 juta orang miskin dan tidak mampu adalah peserta BPJS Kesehatan (JKN) secara gratis, yang mendapatkan layanan kesehatan setara kelas 3 dan iuran sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.

Dengan adanya penyesuaian, maka iuran JKN tersebut nantinya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,6 juta orang, dan APBD sebesar 36 juta orang oleh Pemerintah Daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, iuran peserta PBPU dan BP Kelas 1 dipastikan naik sejak awal Juli menjadi Rp 150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan. Peserta yang tidak mampu dapat berpindah ke kelas 3, dengan membayar Rp 25.500 per orang per bulan.

Besaran iuran yang baru ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria yang artinya bahwa peserta kelas 1 maupun kelas 2 masih dibantu oleh segmen kepesertaan yang lain.

"Penyesuaian iuran JKN mulai 1 Juli 2020, didasarkan semangat gotong royong, di mana peserta yang mampu membantu yang kurang mampu, dan peserta yang sehat membantu yang sakit atau berisiko tinggi. Kondisi ini mampu menumbuhkan keadilan sosial dan keberlanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Airlangga.

Dalam situasi pandemi Covid-19, Airlangga menambahkan, peserta JKN yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama enam bulan, turun dari keharusan pelunasan 24 bulan.

"Sisa tunggakan yang belum terbayar, diberi kelonggaran sampai dengan tahun 2021," katanya.

Dalam kesempatan ini, ia mengatakan besaran iuran untuk setiap segmen kepesertaan akan ditinjau paling lama dua tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

"Tentunya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan kemampuan membayar iuran. Pengusulannya oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) kepada Presiden RI," ujar Airlangga.

Secara keseluruhan, pemerintah melalui Menteri Kesehatan bersama Kementerian/Lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan terus melakukan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan dan melakukan peninjauan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

22 menit lalu

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qalbi dan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat, di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Pemerintah Naikkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat Menjadi Rp 60 Juta

Pemerintah naikkan dana peremajaan sawit rakyat menjadi Rp 60 juta. Berlaku mulai Mei tahun ini.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

1 jam lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

8 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

20 jam lalu

BPJS Kesehatan Optimis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Kembali Beredar, Poster Berisikan Sejumlah Nama Menteri Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Poster berisi sejumlah nama tokoh yang bakal menduduki jabatan pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang yang beredar di media sosial X tengah ramai diperbincangkan. Tidak hanya di media sosial, poster tersebut juga ramai dikirim melalui pesan berantai WhatsApp (Sumber: X).
Kembali Beredar, Poster Berisikan Sejumlah Nama Menteri Kabinet Prabowo

Poster berisi kandidat menteri Kabinet Prabowo kembali muncul ke permukaan. Sebelumnya, pernah juga beredar poster serupa. Apa bedanya?


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Jawab Isu Jadi Ketum Golkar, Jokowi: Saya Sementara Ini Ketua Indonesia

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyapa warga penerima bantuan pangan Kota Singkawang, Kalimantan Barat, pada Rabu (20/3/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden RI)
Jawab Isu Jadi Ketum Golkar, Jokowi: Saya Sementara Ini Ketua Indonesia

Jokowi berseloroh jika saat ini dia jadi Ketua Indonesia saat ditanya peluang menjadi Ketua Umum Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.


Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR Soal Program Makan Siang Gratis di APBN 2025, Begini Jawabannya

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR Soal Program Makan Siang Gratis di APBN 2025, Begini Jawabannya

Menkeu Sri Mulyani dicecar pertanyaan terkait program makan siang gratis oleh anggota DPR dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI. Apa jawabannya?


Jokowi Baru Saja Menetapkan 14 PSN Baru: Membedah PSN

8 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) mendampingi Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat, 23 Februari 2024. Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mendampingi Jokowi untuk pertama kali dalam kunjungan kerjanya ke daerah. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Baru Saja Menetapkan 14 PSN Baru: Membedah PSN

Proyek PSN antara lain terkait akses jalan, bendungan dan irigrasi, Kawasan, perkebunan, kereta api, energi, Pelabuhan, air bersih dan sanitasi.