TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dalam waktu dekat belum akan ada pelonggaran dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami masih melihat lagi jadi belum ada sektor dan daerah yang ditetapkan untuk dilonggarkan dan dalam dua minggu ini ditegaskan tidak ada pelonggaran (PSBB) dan semua menunggu kajian yang dilakukan dalam dua minggu," kata Airlangga di kantornya di Jakarta, Senin, 18 Mei 2020.
Menko Perekonomian menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan tema "Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19" yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi virtual.
"Beberapa hal yang dibahas adalah untuk membuat kriteria apa yang bisa mendorong dan mengevaluasi kesiapan daerah atau unit terkecil dari kabupaten atau kota (untuk pelonggaran PSBB)," ujar Airlangga.
Pelonggaran itu nantinya akan berdasarkan R0 atau reproduction number yaitu jumlah ekspektasi dari kasus kedua yang dihasilkan dari satu penderita yang mempunyai kemampuan menularkan penyakit pada saat suatu penyakit masuk dalam sebuah populasi sehat selama masa infeksi.
"Berdasarkan perhitungan R0 ini akan dihitung transmisi infeksi berdasarkan waktu, DKI sudah menggunakan formulasi ini dan formulasi ini akan disiapkan Bappenas, kalau R0 lebih besar dari 1 berarti infection rate relatif tinggi, kalau kurang dari 1 sudah bisa dibuka untuk normal baru," ucap dia.
Misalnya kasus Covid-19 di suatu daerah yang memiliki R0 = 2, artinya 1 orang yang terkena Covid-19 berpotensi menularkan virus ke 2 orang sehat lainnya. Dengan R0=2, jumlah orang yang terkena Covid-19 setelah 8 putaran jawabannya adalah akan ada 256 orang positif Covid-19 dan setelah 10 putaran, jumlah tersebut menjadi 2.048 orang.
"Maka kami akan kembangkan sistem scoring dari sisi epidimologi, kesiapan daerah maupun kesiapan kelembagaan. Dalam beberapa hari ini kami siapkan scoring yang dilakukan baik berdasarkan perhitungan epidimologi berbasis R0 maupun kesiapan daerah-daerah terkait perkembangan penyakit, pengawasan virus, kapasitas kesehatan, kesiapan sektor publik di masing-masing kementerian dan lembaga, tingkat kedisiplinan masyarakat, maupun respons publik mengenai bagaimana cara untuk bekerja atau cara bersosialisasi di kondisi normal baru," kata Airlangga.
Pemerintah juga sudah menyiapkan 5 tingkatan kondisi daerah dan persyaratan daerah-daerah tersebut dapat memulai kegiatan dengan kondisi normal baru.
Tahap 1 adalah krisis, artinya daerah itu belum siap. Tahap 2 adalah parah yang juga artinya daerah tersebut belum siap, tahap 3 adalah substansial, tahap 4 adalah moderat dan tahap 5 adalah rendah.
"Di Jawa Barat dan di daerah Jawa lainnya tidak ada di level paling parah. Level moderat adalah di mana daerah-daerah bersiap untuk bersiap standar normal baru, oleh karena itu beberapa sektor sedang menyiapkan standard operating and procedure yang akan dikoordinasikan dengan satgas Covid," ungkap Airlangga.
Normal baru sebagai standar baru kegiatan itu berlaku di berbagai sektor misalnya industri, pendidikan, restoran, akomodasi, rumah ibadah, transportasi dan lainnya.
"Hal ini akan dibahas secara lebih mendetail dan akan diputuskan oleh bapak Presiden dan kali ini kami diminta mengkaji secara teknis dan lengkap. Nanti setelah teknis baik dari daerah maupun sisi kesehatan dan kesiapan kementerian dan lembaga sudah ada akan kami sampaikan mengenai tahapan waktunya sesuai dengan protokol COVID-19 namun ini memerlukan kedisiplinan masyarakat," ujar Airlangga.
Hingga Minggu jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 17.514 orang dengan 4.129 orang dinyatakan sembuh dan 1.148 orang meninggal dengan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) mencapai 35.800 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 270.876 orang dengan total spesimen yang diuji sebanyak 187.965.
Kasus positif Covid-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (6.010), Jawa Timur (2.152), Jawa Barat (1.652), Jawa Tengah (1.157), Sulawesi Selatan (951), Banten (650), Sumatera Selatan (521), Sumatera Barat (408), Papua (383), Kalimantan Selatan (372), Nusa Tenggara Barat (371), Bali (348), Kalimantan Timur (254).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo memastikan bahwa belum akan ada pelonggaran dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam waktu dekat. "Belum ada kebijakan pelonggaran PSBB karena jangan muncul… Nanti keliru ditangkap masyarakat bahwa pemerintah sudah mulai melonggarkan PSBB," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas Senin, 18 Mei 2020.
Presiden mengatakan pemerintah memang tengah menyiapkan pelonggaran. Namun hal itu baru sebatas rencana atau skenario pelonggaran. Keputusan akhirnya baru akan diambil jika data di lapangan sudah kuat. "Biar semuanya jelas karena kita harus hati-hati jangan keliru kita memutuskan," kata Jokowi.
ANTARA