TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni menjelaskan soal wacana kembali bekerjanya karyawan perusahaan-perusahaan BUMN di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Ia menyatakan harus menunggu adanya tanda-tanda pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari pihak terkait seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
"Dari Kepala Gugus Tugas (Doni Monardo) dan Menteri Kesehatan (Terawan Agus Putranto) yang akan memberikan sinyal bahwa kita sudah bisa masuk atau belum, jadi bukan nyelonong masuk," kata dia saat diskusi virtual bersama awak media, Senin 18 Mei 2020.
Sambil menunggu adanya sinyal dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, dan Menteri Kesehatan, Alex mengatakan Kementerian BUMN telah meminta kepada perseroan-perseroan untuk membuat skenario The New Normal. Perusahaan BUMN juga wajib membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus mengantisipasi skenario The New Normal.
Dalam menyusun Protokol Penanganan COVID-19, pihak BUMN tak terbatas pada aspek manusia dan cara kerja saja, namun juga pelanggan, pemasok, mitra serta stakeholders lainnya. Lalu Task Force Penanganan COVID-19 BUMN harus menyusun rentang waktu pelaksanaan skenario The New Normal dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN.
Jika itu semua sudah siap, kata Alex, pihak BUMN tinggal menunggu arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, dan Menteri Kesehatan. Menurut Alex, membutuhkan waktu sepekan sebelum pelonggaran PSBB untuk persiapan implementasi skenario The New Normal kepada ekosistem BUMN. "Kenapa seminggu agar kita punya untuk waktu sosialisasi," ucapnya.
Karena perusahaan BUMN tersebar di seluruh Indonesia, kata Alex, waktu penerapan skenario The New Normal setiap wilayah berbeda. Sebab aturan dan waktu PSBB itu berbeda setiap daerahnya. "Contoh misalnya Jawa Barat, DKI Jakarta berbeda (PSBB-nya), dan Jawa Timur berbeda," tuturnya.