PT Bukit Asam Tunggu Keputusan Pemerintah untuk Masuk Kerja

Pengunjung duduk di depan kantor PT Bukit Asam yang merupakan gedung cagar budaya, di Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat, 10 Juli 2019. Sawahlunto, terletak 95 kilometer sebelah timur laut kota Padang, dan dikenal sebagai kota penghasil batu bara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Pengunjung duduk di depan kantor PT Bukit Asam yang merupakan gedung cagar budaya, di Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat, 10 Juli 2019. Sawahlunto, terletak 95 kilometer sebelah timur laut kota Padang, dan dikenal sebagai kota penghasil batu bara. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin menyatakan perusahaan yang dipimpinnya belum menentukan kapan akan mulai masuk kerja bagi Kantor yang sedang menjalankan program bekerja dari rumah.

"Saat ini Bukit Asam sedang menyiapkan Protokol Covid-19 untuk skenario the new normal pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam surat Kementerian BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020," kata Arviyan dalam keterangan tertulis, Ahad, 17 Mei 2020.

Protokol Covid-19 akan disiapkan oleh Tim Task Force yang telah dibentuk. Tim ini akan menyusun time line pelaksanaan skenario the new normal di Bukit Asam dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN dan komando Kementerian/Lembaga terkait, khususnya BNPB dan Kementerian Kesehatan. Skenario ini juga akan disesuaikan dengan keunikan yang dimiliki perusahaan, seperti lokasi usaha, jenis usaha dan lain-lain.

Dengan demikian, tutur Arviyan, Bukit Asam memaknai surat Menteri BUMN tersebut dengan memprioritaskan pembuatan Protokol Covid-19 untuk skenario the new normal. "Sedangkan tanggal mulai masuk kerja bagi pegawai yang saat ini tengah menjalankan program WFH akan ditentukan setelah ada keputusan secara resmi dari Pemerintah," tutur dia.

Dalam lain kesempatan, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga mengatakan linimasa yang berada di dalam Surat Edaran Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama perusahaan pelat merah akan menyesuaikan dengan kebijakan daerah setempat.

"Mengenai tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan tanggal PSBB di suatu wilayah. Kalau wilayah tersebut masih PSBB, maka kami akan mematuhinya," ujar Arya kepada Tempo, Ahad, 17 Mei 2020. Misalnya, kalau aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar melarang karyawan untuk bekerja, maka kementerian pun akan mematuhi ketentuan tersebut.

Namun, kata Arya, kalau PSBB di suatu daerah sudah selesai dan tidak berlaku, maka protokol dalam surat edaran tersebut akan berlaku. "Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kami lebih ketat karena misalnya usia 45 tahun ke bawah yang boleh bekerja."

Ia memastikan bahwa BUMN akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dari aturan main yang ada. Arya menjamin bahwa skenario itu juga berlaku apabila PSBB sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya beredar Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir kepada Direktur Utama BUMN mengenai antisipasi skenario The New Normal di masa Covid-19.

Dalam surat dengan nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 itu, Erick melampirkan contoh linimasa tahapan skenario pemulihan kegiatan BUMN di masa wabah. Tahap pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020. Pada fase ini, direncanakan protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya sudah diterbitkan perseroan.

Karyawan berusia di bawah 45 tahun akan mulai berkantor lagi, sementara untuk yang berusia di atas 45 tahun tetap bekerja dari rumah. Kebijakan itu diikuti pula dengan pemantauan kondisi pegawai, serta penanganan karyawan terdampak Corona.

Pada tahapan awal, layanan cabang dibuka secara terbatas dengan pengaturan jam masuk dan batasan kapasitas. Pembukaan itu pun dilakukan dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Sektor yang dibuka antara lain sektor industri dan jasa yang meliputi pabrik, pengolahan, pembangkit, hingga hotel.

Dalam surat tersebut, Erick Thohir juga memerintahkan Direktur Utama BUMn untuk menyiapkan task force penanganan Covid-19. "Setiap BUMN wajib membentuk task force penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal," ujar Erick dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 tersebut.

Task force tersebut akan diminta untuk menyusun linimasa pelaksanaan skenario The New Normal dengan berpedoman kepada kebijakan Kementerian BUMN, serta komando kementerian atau lembaga terkait, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan.

 








Erick Thohir Sederhanakan Regulasi di BUMN dari 45 Jadi 3 Peraturan

9 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat diwawancara usai Sarasehan dengan Asprov di Hotel Le Merdien, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023. TEMPO/Randy
Erick Thohir Sederhanakan Regulasi di BUMN dari 45 Jadi 3 Peraturan

Menteri BUMN Erick Thohir menata regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 menjadi 3 peraturan. Apa saja peraturannya?


Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

1 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Ada Larangan Buka Bersama Saat Okupansi Hotel Terjun Bebas, 300 Anggota PHRI Sumsel Menjerit

Lebih dari 300 anggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan menjerit.


Bapanas: Bansos Daging Ayam dan Telur Diberikan ke 1,46 Juta Masyarakat Berisiko Stunting

1 hari lalu

Pengurus RT mengumpulkan sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BSNT) untuk dibagikan ke penerima manfaat di desa Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Selasa, 13 Juli 2021. Kementerian Sosial telah mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima manfaat seiring diberlakukannya PPKM Darurat. ANTARA/Dedhez Anggara
Bapanas: Bansos Daging Ayam dan Telur Diberikan ke 1,46 Juta Masyarakat Berisiko Stunting

Bapanas mengumumkan bantuan sosial atau bansos berupa daging ayam dan telur segera digelontorkan.


Cegah Kenaikan Kasus Covid-19, Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Hindari Bukber

2 hari lalu

Petugas medis menunggu pengguna jasa layanan 'drive thru' tes antigen dan PCR Covid-19 harian di salah satu laboratorium di Setiabudi, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Pihak laboratorium tersebut mengaku permintaan layanan tes antigen maupun PCR Covid-19 terus menurun usai pemerintah mencabut PPKM dan menyatakan tes PCR dan antigen tidak lagi diwajibkan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Cegah Kenaikan Kasus Covid-19, Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Hindari Bukber

Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit bagi pasien Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR) tetap berada di angka 6-7 persen.


Covid-19 di Wuhan Menyebar dari Anjing Rakun? Begini Dugaan Itu Muncul

4 hari lalu

Anjing rakun (Nyctereutes procyonoides. wikipedia.org
Covid-19 di Wuhan Menyebar dari Anjing Rakun? Begini Dugaan Itu Muncul

Debat asal usul Covid-19 bertambah panjang lagi. WHO minta CDC Cina kirim ulang data.


PPP Menilai Alasan Jokowi Tiadakan Buka Puasa Bersama Tidak Tepat

4 hari lalu

Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi (di tengah) usai konferensi pers terkait Mukernas IV PPP di kantor DPP PPP Diponegoro pada Rabu, 17 Juli 2019. TEMPO/Dewi Nurita
PPP Menilai Alasan Jokowi Tiadakan Buka Puasa Bersama Tidak Tepat

Politikus PPP Achmad Baidowi alias Awiek menanggapi keluarnya surat Sekretaris Kabinet ihwal arahan penyelenggaraan buka puasa bersama.


Bubur Sup Khas Kesultanan Deli Kembali Disajikan Setelah Tiga Tahun Tak Muncul saat Ramadan

4 hari lalu

Jamaah mengambil bubur sup khas Kesultanan Deli di halaman Mesjid Raya Al Mashun Medan, Kamis 23 Maret 2023. ANTARA/M Sahainy Nasution
Bubur Sup Khas Kesultanan Deli Kembali Disajikan Setelah Tiga Tahun Tak Muncul saat Ramadan

Mesjid Raya Al Mashun Medan kembali menyajikan bubur sup khas Kesultanan Deli pada Ramadan tahun ini setelah sempat ditiadakan karena Covid-19


Sederet Aturan Buka Puasa di Bus Transjakarta Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah

5 hari lalu

Warga saat menunggu bus di Halte Transjakarta Bundaran HI yang sedang dilakukan uji coba, Jakarta, Minggu, 9 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sederet Aturan Buka Puasa di Bus Transjakarta Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah

PT Transjakarta memberlakukan aturan buka puasa di dalam bus dan halte selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Apa saja yang dilarang?


Ed Sheeran Ungkap Masalah Kesehatan, 7 Kali Kena Covid-19 dan Alami Bulimia

6 hari lalu

Ed Sheeran. Foto: Instagram/@teddysphotos
Ed Sheeran Ungkap Masalah Kesehatan, 7 Kali Kena Covid-19 dan Alami Bulimia

Ed Sheeran mengaku sering terkena Covid-19 karena sering bepergian. Apa lagi masalah kesehatan yang ia alami?


Aneka BUMN Dipimpin Jasa Raharja Buka Program Mudik Gratis: 60 Ribu Kuota Disiapkan

6 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Aneka BUMN Dipimpin Jasa Raharja Buka Program Mudik Gratis: 60 Ribu Kuota Disiapkan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyiapkan 65.603 kuota atau penumpang untuk mudik gratis pada Lebaran 2023.