TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 800 karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang berstatus kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dirumahkan sementara. Mereka tidak akan bekerja sampai tiga bulan ke depan, terhitung mulai 14 Mei 2020.
“Kebijakan tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh di samping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2020.
Selama periode tiga bulan tersebut, 800 karyawan ini tidak akan digaji sepeserpun. Mereka hanya mendapat asuransi kesehatan dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dibayarkan sebelumnya. Pihak Garuda Indonesia mengatakan ketentuan ini merupakan aturan dari karyawan yang dirumahkan.
Kabar soal ratusan pegawai yang dirumahkan sementara ini awalnya disampaikan oleh Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI). Namun jumlah 800 ini lebih besar dari yang disampaikan IKAGI, yang hanya 400 orang, terdiri dari pramugari dan pramugara PKWT,
“Tidak diberikan gaji dan uang terbang,” kata Ketua IKAGI Zaenal Muttaqin saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2020. Adapun fasilitas yang masih diberikan yaitu fasilitas kesehatan InHealth dan BPJS Kesehatan, serta konsesi terbang.
Menurut Zaenal, kebijakan ini diambil karena kondisi keuangan perusahaan yang terkena dampak Covid-19. Namun, kebijakan ini hanya disampaikan perusahaan kepada IKAGI secara informal. “Bukan kesepakatan,” kata dia.