TEMPO.CO, Jakarta - PT Hutama Karya akan mendirikan enam posko di gerbang tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) dan satu posko tambahan di KM 215. Posko ini didirikan untuk melakukan penyekatan arus kendaraan dari arah Sumatera Selatan ke Lampung menindaklanjuti larangan mudik oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus Corona.
“Kami ada enam posko di tiap-tiap gerbang tol dan satu di KM 215 sebagai tambahan penyekatan bila ada kendaraan yang lolos dari gerbang tol Jakabaring,” kata Manajer Cabang PT Hutama Karya ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung, Yoni Satyo Wisnuwardhono di Mesuji, Lampung, Sabtu, 16 Mei 2020.
Yoni menjelaskan, enam posko itu berada di gerbang tol Gunung Batin, Menggala, Lambu Kibang, Way Kenanga, Simpang Pematang dan gerbang tol Kayu Agung, ditambah dengan posko di Rest Area 215 A dan B.
Selain itu, posko itu juga akan dijadikan sebagai lokasi pemeriksaan untuk kendaraan yang akan keluar dan masuk ke jalan tol Trans Sumatera. “Hal ini dilakukan untuk kendaraan yang akan melalukan perjalanan di dalam kota, dan memantau kendaraan yang akan keluar masuk tol, khususnya dari wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya,” kata Yoni.
Lebih Yoni menjelaskan, selain ada posko di masing-masing gerbang tol, HK ruas Terpeka juga mendirikan posko di rest area 215 untuk mengantisipasi kendaraan yang akan masuk wilayah Bandarlampung.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan menyatakan bakal menyekat seluruh jalan keluar-masuk Jabodetabek, baik jalan tol maupun jalan non-tol atau jalan arteri, saat aturan pelarangan mudik diberlakukan. Dengan penyekatan tersebut, jalan ditutup untuk kendaraan angkutan penumpang.
"Penutupan jalan, terutama jalan tol, enggak ada. Yang ada, kami hanya melakukan penyekatan. Saat ini sedang kami matangkan titik-titik penyekatannya," ujar Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah dalam video konferensi, Rabu, 22 April 2020.
Sigit mengatakan penyekatan ini dilakukan untuk memastikan agar lalu-lintas kendaraan barang tidak terganggu. Adapun untuk mengamati pergerakan kendaraan, nantinya petugas dari Korps Lalu-lintas Polri akan mengawasi titik-titik tertentu.
Seandainya ditemukan masih ada kendaraan berisi angkutan penumpang, petugas lapangan akan meminta pengemudi memutar arah atau berbalik. Adapun sanksi yang lebih berat akan diberlakukan secara bertahap.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY