TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Arya Sinulingga, angkat bicara soal isu perusahaan pelat merah - perusahaan pelat merah yang bakal mulai berkantor pada 25 Mei 2020 mendatang.
Arya menjelaskan, lini masa yang berada di dalam Surat Edaran Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama perusahaan pelat merah akan menyesuaikan dengan kebijakan daerah setempat. "Mengenai tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan tanggal PSBB di suatu wilayah. Kalau wilayah tersebut masih PSBB, maka kami akan mematuhinya," ujar Arya kepada Tempo, Ahad, 17 Mei 2020.
Misalnya, kalau aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB melarang karyawan untuk bekerja, maka kementerian pun akan mematuhi ketentuan tersebut. Namun, jika PSBB di suatu daerah sudah selesai dan tidak berlaku, maka protokol dalam surat edaran tersebut akan berlaku. "Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kami lebih ketat karena misalnya usia 45 tahun ke bawah yang boleh bekerja."
Ia memastikan bahwa BUMN akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dari aturan main yang ada. Serta, Arya menjamin bahwa skenario itu juga berlaku apabila PSBB sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya beredar Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir kepada Direktur Utama BUMN mengenai antisipasi skenario The New Normal di masa Covid-19.
Dalam surat dengan nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 itu, terlampir contoh lini masa tahapan skenario pemulihan kegiatan BUMN di masa wabah. Tahap pertama akan dimulai pada tanggal 25 Mei 2020. Pada fase ini, direncanakan protokol perlindungan karyawan, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya sudah diterbitkan perseroan.
Karyawan berusia di bawah 45 tahun akan mulai berkantor lagi, sementara untuk yang berusia di atas 45 tahun tetap bekerja dari rumah. Kebijakan itu diikuti pula dengan pemantauan kondisi pegawai, serta penanganan karyawan terdampak Corona.
Pada tahapan awal, layanan cabang dibuka secara terbatas dengan pengaturan jam masuk dan batasan kapasitas. Pembukaan itu pun dilakukan dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk. Sektor yang dibuka antara lain sektor industri dan jasa yang meliputi pabrik, pengolahan, pembangkit, hingga hotel.
Meski telah aktif kembali, pada fase ini orang masih dilarang untuk berkumpul. Setiap operasi tersebut pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam surat tersebut, Erick juga memerintahkan Direktur Utama BUMN untuk menyiapkan task force penanganan Covid-19. "Setiap BUMN wajib membentuk task force penanganan Covid-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal," ujar Erick Thohir dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 tersebut.
Task force tersebut akan diminta untuk menyusun linimasa pelaksanaan skenario The New Normal dengan berpedoman kepada kebijakan Kemenerian BUMN, serta komando kementerian atau lembaga terkait, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan.
Di samping itu, Erick pun meminta BUMN untuk wajib menyusun protokol penanganan Covid-19. Protokol itu khususnya pada aspek manusia, cara kerja, serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholder lainnya.
Setiap perseroan juga diminta untuk mengampanyekan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN. Kampanye tersebut, tutur Erick, menjadi tanggung jawab Direktur Utama dan harus dilaporkan berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.