TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan adanya harmonisasi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Usulan tersebut menyusul adanya dugaan anak buah kapal (ABK) yang dieksploitasi di kapal pencuri ikan milik Cina, Long Xing 629.
"Karena di Undang-undang itu belum menyentuh awak kapal, jadi kami ingin diperbaiki. Ini salah kita semua," tutur Luhut dalam wawancara dengan RRI, Jumat, 15 Mei 2020.
Sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing dikabarkan telah memperoleh perlakuan buruk. Seluruhnya diinformasikan mengalami tindak kekerasan lantaran harus bekerja di atas 18 jam dan mendapatkan diskriminasi dalam pemberian jatah konsumsi.
Kasus ini terungkap setelah stasiun televisi terestrial yang berbasis di Korea Selatan, MBC, menayangkan hasil investigasi mereka tentang adanya tiga ABK Indonesia di kapal Cina yang tewas. Mayat ketiga ABK itu dikabarkan dilarung ke laut tanpa perlakuan yang layak.
Terkait masalah dugaan perbudakan tersebut, Luhut memastikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Luar Negeri telah mengambil langkah. "Kami akan minta hak-hak pegawai yang selama ini belum diberikan," tuturnya. Di samping itu, Luhut menyebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah melakukan perundingan diplomatik dengan Cina.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha sebelumnya mengkonfirmasi 14 ABK Indonesia sudah kembali ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 8 Mei. Seluruhnya telah diserah-terimakan kepada Bareskrim Polri.
"14 ABK saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan hasilnya nanti akan memberlakukan penegakan hukum Indonesia untuk kemudian bekerja sama dengan pemerintah Cina," kata Judha, 13 Mei lalu.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EKA YUDHA SAPUTRA