Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

GoPay Bisa Digunakan untuk Zakat Fitrah dan Zakat Mal

image-gnews
Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - GoPay sebagai salah satu penyedia layanan uang elektronik yang terintegrasi dengan ekosistem Gojek, saat ini dapat digunakan untuk pembayaran zakat, infaq dan sedekah secara digital.

Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata mengatakan, saat ini melihat tren positif dalam penggunaan uang elektronik dalam hal berbelanja, bayar tagihan, bahkan hingga bersedekah pun dengan cara digital.

"Transaksi GoZakat sendiri mengalami naik dua kali lipat sejak masa pandemi. Kami pikir ini adalah bukti nyata bahwa masyarakat Indonesia sangat menghayati pentingnya donasi untuk membantu sesama di saat-saat sulit seperti ini," kata dia saat diskusi virtual, Jumat 15 Mei 2020.

Adapun untuk zakat fitrah dapat dibayarkan dengan GoPay di situs Lazismu, sementara zakat mal bisa dibayarkan secara non-tunai melalui fitur GoZakat di aplikasi Gojek.

Sejak 2019, kata Budi, pihaknya telah mempunyai layanan pembayaran zakat secara digital melalui GoZakat. Adapun layanan ini bisa diakses melalui aplikasi Gojek melalui fitur GoBills atau scan kode QRIS milik masjid dan Lembaga Amil Zakat terkait.

"Semuanya bisa ditunaikan dengan GoPay, donasi digital memudahkan masyarakat bersedekah dan berzakat dari rumah kapan saja dan tentunya dengan lebih aman dan transparan,” tuturnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, K.H. Haedar Nashir, mendukung pemanfaatan zakat secara digital sesuai anjuran pemerintah menjaga jarak fisik pada masa pandemi virus corona.

Menurutnya, zakat digital dapat optimal menjadi jaringan pengaman sosial bagi kelompok rentan dan miskin yang terdampak COVID-19 sekaligus membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mari kita berzakat, berinfaq dan bersedekah. Kami Muhammadiyah, GoPay dan semua institusi yang bekerjasama untuk membuka ruang yang seluas-luasnya untuk mereka yang berpunya untuk semakin mengoptimalkan zakat, infaq dan sedekah di saat kritis dan musibah seperti ini agar kita bisa berbagi kebajikan berlipat-lipat, apalagi di bulan Ramadan," ucapnya.

Lebih lanjut, Haedar mengimbau kepada yang mampu untuk membayar zakat untuk segera menunaikan kewajibannya sebagai muslim. Pihaknya yakin dengan zakat, infak dan sedekah akan sangat besar pahalanya dan nilai untuk menghadirkan altruisme bagi orang lain.

Sementara itu, Ketua Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu), Hilman Latief,  mengungkapkan tentang potensi penerimaan zakat setiap tahunnya persentasenya selalu meningkat. Namun jumlah yang terhimpun masih jauh dari potensi zakat yang ada.

"Tahun ini, semua orang dan bidang terdampak, padahal mereka berpotensi sebagai muzakki. Orang-orang yang biasanya berzakat baik melalui atau tidak melalui LAZ, oleh karena itu digital sangat membantu seluruh LAZ dalam memfasilitasi interaksi antara lembaga amil dengan musakihnya dengan mustahiknya baik secara individual maupun lembaga," tuturnya.

Sebagai informasi, Pengguna GoPay yang ingin membayar zakat cukup membuka fitur GoBills yang terdapat di aplikasi Gojek, pilih menu Zakat dan masukkan jumlah yang ingin dibayarkan.

Selain membayarkan zakat kepada Lazismu, melalui fitur ini umat juga dapat membayarkan zakat ke BAZNAS, Baitul Maal Hidayatullah, Dompet Dhuafa, Global Zakat ACT, Griya Yatim dan Duafa, LAZISNU, Rumah Yatim, dan Rumah Zakat. Saat ini GoPay telah bekerja sama dengan 400 lembaga nirlaba dan rumah ibadah di 21 provinsi dan 41 kota di seluruh Indonesia sebagai pembayaran donasi non-tunai.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

6 menit lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

7 jam lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

10 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

1 hari lalu

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kata Ketum PP Muhammadiyah Soal Sikap Ganjar dan Anies Terkait Putusan MK

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu 2024.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

4 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

6 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

9 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.