"

Sri Mulyani Akan Berlakukan FWS sebagai New Normal, Apa Itu?

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana untuk membayar THR bagi PNS. ANTARA
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana untuk membayar THR bagi PNS. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memberlakukan kebijakan flexiblle working space atau FWS untuk pegawai di Kementeriannya setelah pandemi virus Corona berakhir. Dengan kebijakan tersebut, pegawai bisa bekerja dari mana pun, seperti dari ruang kerja bersama Kementerian Keuangan, tempat yang menunjang fasilitas FWS, hingga rumah masing-masing.

Menurut Sri Mulyani, sistem baru ini merupakan bentuk perubahan setelah adanya wabah Covid-19. Dalam keadaan tak biasa, kata dia, orang dipaksa untuk beradaptasi dengan cepat.

"Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya, yaitu dengan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, Jumat, 15 Mei 2020.

Selain itu, FWS akan mendukung Kementerian mengatur kapasitas jumlah orang dalam ruangan rapat dengan memanfaatkan teknologi. Dengan begitu, Sri Mulyani menyebut akan tercipta budaya kerja baru di lingkungan Kementeriannya.

Sri Mulyani berharap, FWS yang merupakan hak istimewa ini dapat mendorong pegawai lebih produktif. Namun, pegawai yang dapat melaksanakan FWS mesti memenuhi kriteria khusus. Kriteria yang dimaksud adalah prestasi kerja pegawai minimal bernilai "baik".

Kemudian, pegawai tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin atau pemeriksaan. Pegawai yang dimaksud juga harus dipastikan dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif, dan mesti responsif.

Sementara itu, pegawai yang boleh melaksanakan FWS adalah PNS, non-PNS, dan PPPK. Tugas dan fungsinya pun yang terkait dengan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan. Selain itu, tugas pegawai tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan dan pekerjaannya bisa dilakukan secara online.

Sistem FWS memiliki aturan kuota dan batas waktu yang akan ditentukan oleh pemimpin unit kerja masing-masing. Untuk dapat memperoleh hak istimewa ini, pegawai harus mengajukan usulan kepada atasan disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS, seperti lokasi, durasi, hingga rencana kerja. Bila disetujui atasan langsung, pegawai harus mengajukan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.








Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

13 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, DPR Bakal Panggil Sri Mulyani, Mahfud MD dan Ivan

Komisi III DPR RI berencana memanggil Menkeu Sri Mulyani, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait isu transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

29 menit lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa (kanan), dan Ahmad Sahroni saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Kompak Cecar PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dicecar DPR soal transaksi mencurigakan Rp 349 yang diungkap Menkopolhukam Mahfud Md.


Terkini: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK

1 jam lalu

Suasana aksi demo partai buruh di kawasan bundaran patung kuda, Jakarta Pusat, Sabtu 14 Januari 2023.
Terkini: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Buruh Bakal Lakukan Judicial Review ke MK

DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang.


Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah

2 jam lalu

Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah

Kepala PPATK menjelaskan lebih jauh soal polemik yang berkembang soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.


Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik, Perhatikan Kata Sri Mulyani Ini

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik, Perhatikan Kata Sri Mulyani Ini

Bantuan pemerintah untuk subsidi motor listrik ternyata ada batasan waktu. Menkeu Sri Mulyani hanya ada 4 pihak yang berhak mendapatkan subsidi.


Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

2 jam lalu

Tangkapan layar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri
Kepala PPATK Sebut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terkait Ekspor-Impor dan Perpajakan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan sebagian besar transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait ekspor-impor dan perpajakan.


Pesan Jokowi ke Anak Muda Papua: Jangan Berpikir Semua Ingin Jadi PNS

9 jam lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Pesan Jokowi ke Anak Muda Papua: Jangan Berpikir Semua Ingin Jadi PNS

Jokowi berpesan kepada anak muda di Papua agar tidak selalu berpikir menjadi PNS namun bisa mengoptimalkan bakatnya menjadi kreator hingga wirausaha


Ini 13 Merek dari 8 Perusahaan yang Dapat Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit

9 jam lalu

Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan oleh pemerintah pada Maret mendatang dengan besaran insentif yang diberikan bagi sepeda motor sebesar Rp7 juta per unit. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ini 13 Merek dari 8 Perusahaan yang Dapat Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit

Sebanyak delapan perusahaan motor listrik dengan 13 merek mendapat insentif dari pemerintah sebesar Rp 7 juta per unit. Apa saja merek yang dimaksud?


Figur SB dan DY di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Ini Penjelasan Staf Khusus Sri Mulyani

11 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Figur SB dan DY di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Ini Penjelasan Staf Khusus Sri Mulyani

Menteri Keuangan sempat menyebut figur berinisial SB dan DY terkait transaksi mencurigakan Rp 189,27 triliun. Siapa mereka?


Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

13 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat wawancara dengan Tim Tempo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah ketentuan uang asuransi kematian PNS. Berikut perbedaan aturan baru dan lama.