TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, sebanyak 80 calon penumpang yang akan membeli tiket perjalanan angkutan khusus jarak jauh telah ditolak oleh petugas di Posko Satgas Covid-19. Data itu terekam selama dua hari, yakni sejak angkutan kereta khusus dioperasikan pada 12 hingga 13 Mei 2020.
"Ditolak karena calon penumpang tersebut tidak menyertakan persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Covid-19," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Kamis, 14 Mei 2020.
Berdasarkan surat edaran Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, penumpang yang akan melakoni perjalanan khusus harus memenuhi sejumlah kriteria. Misalnya orang dengan keperluan kedinasan, pasien dengan kondisi sakit (darurat), orang yang keluarga intinya meninggal, petugas medis atau petugas untuk kepentingan penanganan Covid-19, dan WNI dengan perjalanan repatriasi (pemulangan).
Dalam proses membeli tiket, calon penumpang harus melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya surat tugas bagi pekerja. Kemudian, pebisnis yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat.
Calon penumpang juga harus mengantongi surat tes kesehatan atau hasil tes PCR yang menyatakan dirinya bebas Covid-19. Untuk calon penumpang yang merupakan pasien dengan keadaan kesehatan darurat, mereka mesti menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit.
Sementara itu, untuk orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah. Selanjutnya, bagi pekerja migran yang dipulangkan dari luar negeri, mereka mesti menunjukkan surat keterangan dari pemerintah.
Adapun dokumen-dokumen ini wajib ditunjukkan kepada petugas Posko Satgas Covid-19 di stasiun keberangkatan. "Petugas berasal dari internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, Damkar, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah," kata Joni.
Joni mengimbau calon penumpang sesuai kriteria yang akan melakukan perjalanan angkutan khusus dan dokumennya lengkap agar datang lebih awal dari jadwal keberangkatan. Sebab, para calon penumpang tersebut harus melewati proses verifikasi berkas.
Di samping itu, Joni berharap penumpang agar mematuhi ketentuan dan prosedur di masing-masing posko. “Penumpang kereta khusus juga diharuskan naik dan turun sesuai stasiun yang tertera pada tiket," tuturnya.
PT KAI mulai mengoperasikan angkutan khusus alias kereta api luar biasa (KLB) sejak 12 Mei 2020. Dalam dua hari beroperasi, okupansi penumpang yang diangkut KAI hanya 10 persen dari total kapasitas yang disediakan atau hanya 148 penumpang. Sebanyak 62 orang diangkut pada hari pertama dan 86 orang lainnya diangkut pada hari kedua.