"

Pengusaha Wajib Bayar THR, Simak 5 Ketentuannya

Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya

TEMPO.CO, JakartaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona, beberapa waktu lalu.

Surat tersebut mengatur pelaksanaan pemberian THR Keagamaan oleh perusahaan kepada karyawannya pada masa wabah Covid-19. Melalui SE ini pula, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Tempo mencatat setidaknya ada sejumlah ketentuan terkait pelaksanaan pembayaran THR tersebut.

1. Wajib dibayar H-7 Idul Fitri

Menteri Ida mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu. "THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi kementerian, kemnaker.go.id, Senin, 11 Mei 2020. Pembayaran THR dapat ditunda atau dicicil apabila ada kesepakatan antara perusahaan dengan pegawainya. 

2. Sanksi bagi perusahaan yang telat atau tak bayar THR

Pengusaha yang telat atau tidak membayar THR, tanpa ada kesepakatan atau dialog denga pegawainya terancam sanksi.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," kata Ida.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

3. Pembayaran THR bisa ditunda atau dicicil jika ada kesepakatan

Ida mengimbau perusahaan yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan agar menjalin dialog dengan para pekerjanya untuk mencapai solusi.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Ida.

Menurut dia, dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Selain itu, dialog juga bisa menyepakati bahwa perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan tersebut juga bisa terkait waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

4. Penundaan pembayaran THR selambat-lambatnya pada akhir 2020

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pelunasan pembayaran THR mesti dituntaskan pada tahun ini. "Selambat-lambatnya pada akhir tahun 2020," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 13 Mei 2020.

Dinar mengatakan pemerintah telah memberi kelonggaran kepada pengusaha untuk berdialog dengan pegawainya apabila tidak mampu membayar THR tepat waktu. Pengusaha boleh mencicil atau menunda pembayaran, namun besaran tunjangan hari raya itu tidak bisa dibayarkan di bawah ketentuan.

Semua hasil kesepakatan mengenai pembayaran THR itu mesti dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah setempat. Dengan demikian, pemerintah bisa memantau realisasi pembayaran THR tersebut. Kalau hingga akhir tahun, perusahaan belum mampu melakukan pelunasan, maka pemerintah akan melakukan mediasi antara pengusaha dengan pegawainya.

5. Posko pengaduan THR

Kementerian Tenaga Kerja membuka layanan aduan bagi masyarakat terkait pembayaran THR melalui kanal sisnaker di laman Kemnaker.go.id.

Pelapor harus mendaftarkan untuk membuat akun sisnaker terlebih dahulu. Akun identitas pelapor ini dijamin kerahasiaannya oleh Kemnaker sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.

"Identitas pelapor akan aman dan tidak akan dibocorkan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan," tulis akun instagram resmi Kemnaker, Rabu 13 Mei 2020.

Setelah memiliki akun, pelapor akan memilih layanan antara konsultasi atau pengaduan terkait THR di kanal layanan pusat bantuan. Selanjutnya itu pelapor diminta menuliskan nama, subjek, dan isi aduan atau pertanyaan konsultasi.

Kemudian klik tautan mengajukan dan pengaduan atau konsultasi pelapor sudah diterima. Petugas kemudian akan segera memproses aduan atau konsultasi tersebut.

Selain melalui laman tersebut, Menteri Ida juga mengharapkan gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi.

FRANCISCA CHRISTY








Serikat Buruh: Krisis Global Hanya Dalih Potong Gaji, Banyak Perusahaan Berekspansi

3 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Serikat Buruh: Krisis Global Hanya Dalih Potong Gaji, Banyak Perusahaan Berekspansi

Aliansi serikat buruh di industri tekstil, sepatu, dan kulit menilai krisis global hanya dalih pemerintah dan pengusaha untuk memotong upah buruh. Justru banyak perusahaan di industri padat karya itu melakukan ekspansi.


Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

7 jam lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Perizinan Potongan Upah 25 Persen Disebut Legalisasi Penurunan Kesejahteraan Buruh

Penerbitan izin pemotongan 25 persen upah buruh oleh Menaker dianggap telah melegalisasi penurunan kesejahteraan buruh, mengapa?


Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

9 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Izin Pemotongan Upah Dinilai Berpotensi Memperuncing Konflik Buruh dan Pengusaha

Aliansi serikat buruh menilai aturan pemotongan upah dapat mendorong konflik antara pihak buruh dan perusahaan.


Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

10 jam lalu

Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

Aliansi serikat buruh mengatakan Apindo dan empat asosiasi pengusaha mengirimkan surat kepada Menteri Ida Fauziyah untuk potong 25 persen upah buruh.


Terkini: Ekonom Ingatkan Bank Kecil Waspada Lantaran Credit Suisse di Ambang Krisis, Ribut-ribut Gaji Buruh Dipotong 25 Persen

12 jam lalu

Sebuah logo cabang bank Credit Suisse di Bern, Swiss 4 April 2017. [REUTERS / Denis Balibouse]
Terkini: Ekonom Ingatkan Bank Kecil Waspada Lantaran Credit Suisse di Ambang Krisis, Ribut-ribut Gaji Buruh Dipotong 25 Persen

Credit Suisse, berada di ambang krisis. Ekonom Indef ingatkan perbankan yang relatif kecil dan bank digital perlu waspada.


Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

16 jam lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

Aturan izin pemotongan gaji buruh 25 persen akan digugat buruh pekan ini. Berikut alasannya.


Para Buruh akan Gugat Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja Pekan Ini

16 jam lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Tuntutan buruh lainnya yaitu, segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat, seperti RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Para Buruh akan Gugat Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja Pekan Ini

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menaker Ida Fauziyah terkait aturan pemotongan 25 persen upah buruh pekan ini.


Partai Buruh akan Gugat Aturan Menaker Ida Fauziyah tentang Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh akan Gugat Aturan Menaker Ida Fauziyah tentang Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menaker Ida Fauziyah terkait aturan pemotongan 25 persen upah buruh.


Buruh Minta Menaker Dicopot: Penerbitan Izin Potong Gaji 25 Persen Melawan Presiden

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Buruh Minta Menaker Dicopot: Penerbitan Izin Potong Gaji 25 Persen Melawan Presiden

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya. Permintaan tersebut merupakan buntut dari penerbitan izin pemotongan gaji buruh hingga 25 persen.


Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen Dinilai Mengganggu Pertumbuhan Ekonomi RI

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menjelaskan soal penyebab bentrok antara pekerja lokal dengan TKA Cina di Morowali, Sulawesi Tengah, yang memakan korban jiwa hingga dua orang, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pemotongan Upah Buruh hingga 25 Persen Dinilai Mengganggu Pertumbuhan Ekonomi RI

Said Iqbal menilai langkah pemerintah memberikan izin pemotongan upah atau gaji buruh hingga 25 persen dapat mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia.