TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ segera menyediakan angkutan bus alternatif untuk mengurangi kepadatan di KRL.
"Bus tersebut akan dioperasionalkan jika terjadi kondisi memaksa dimana terjadi kepadatan jumlah penumpang KRL pada waktu tertentu," ujar Kepala Bagian Humas BPTJ Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2020.
Para pengguna KRL dapat memanfaatkan alternatif angkutan dari dan ke Jakarta ini tanpa dipungut biaya. Dalam memberikan layanan, bus juga diatur mengikuti protokol virus Corona atau Covid-19.
Protokol itu antara lain kapasitas hanya 25 orang alias 50 persen dari kapasitas total setiap bus. Sehingga, tempat duduk pengguna tetap berjarak satu sama lain. Di samping itu, seluruh penumpang di bus tersebut wajib menggunakan masker.
Layanan akan disediakan pada Jumat, 15 Mei 2020 dan Senin, 18 Mei 2020. Pada 15 Mei, jadwal keberangkatan adalah pada pukul 16.00-16.30 WIB. Bus akan melayani rute Jakarta - Bogor dengan titik dari Stasiun Dukuh Atas Sudirman, Stasiun Manggarai, maupun Stasiun Tebet ke Terminal Baranangsiang Bogor.
Adapun untuk rute Jakarta - Bekasi, titik keberangkatan akan berada di Stasiun Dukuh Atas Sudirman dan Stasiun Manggarai dengan tujuan Terminal Bekasi. Di setiap titik keberangkatan disediakan masing-masing dua unit bus.
Sementara itu, untuk Senin, 18 Mei 2020, bus akan disediakan untuk jadwal keberangkatan 05.00-06.00 WIB. Pada jadwal tersebut, rute yang dilayani hanya Bogor - Jakarta dengan titik keberangkatan dari Stasiun Bogor menuju ke Stasiun Dukuh Atas Sudirman. Armada yang disiapkan sebanyak 5 unit bus.
Belakangan, BPTJ melihat ada beberapa kali kejadian masyarakat memaksakan diri untuk menumpang KRL meski kapasitas sudah melebihi batas ketentuan sesuai PSBB. Kondisi tersebut cenderung terjadi pada Senin pagi dan Jumat sore. Pada waktu-waktu tersebut jumlah penumpang terlihat menumpuk hanya pada jam-jam tertentu khususnya menjelang buka puasa.
Sebagaimana diketahui, pada masa PSBB pelayanan KRL memang dibatasi baik menyangkut jadwal maupun jumlah penumpang dengan hanya melayani maksimal 35 persen dari kapasitas. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan PSBB.
Pembatasan ini sejalan pula dengan aktifitas kerja masyarakat yang juga dibatasi dengan meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal di rumah atau bekerja dari rumah. “Namun demikian memang ada sebagian aktifitas yang dikecualikan dalam PSBB sehingga KRL tetap beroperasi dengan pembatasan yang dimaksudkan untuk dapat melayani masyarakat yang masih beraktivitas pada kegiatan yang dikecualikan tersebut, tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” kata Polana.