TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan e-commerce, Bukalapak, melakukan take down alias menarik iklan produk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang muncul di platform mereka. Penarikan dilakukan karena produk ini melanggar syarat dan ketentuan berjualan di Bukalapak.
“Kami memiliki aturan yang secara jelas melanggar aturan hukum yang berlaku,” Head of Corporate Communication Bukalapak, Intan Wibisono, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.
Iklan ini awalnya muncul dengan judul “Jual Produk Surat Perintah Perjalanan Dinas Sppd Murah dan Terlengkap Mei 2020”. Karena telah ditarik, maka iklan tersebut kini tak bisa lagi diakses.
Iklan ini beredar di tengah kebijakan larangan bepergian ke luar kota yang sudah diterapkan pemerintah dalam menghadapi Covid-19. Dalam aturan tersebut, Kementerian Perhubungan hanya mengizinkan sejumlah perjalanan. Salah satunya perjalanan dinas yang disertai dengan surat jalan.
Intan tidak menjelaskan berapa banyak iklan serupa yang sudah ditarik Bukalapak. Ia hanya mengatakan perusahaan punya tim monitoring jenis barang yang dijual. Menurut dia, produk yang melanggar aturan, akan ditarik secara berkala. “Termasuk barang palsu atau bajakan,” kata dia.