Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK Sampaikan IHPS Semester II 2019 ke Jokowi

Reporter

image-gnews
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan langsung Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019 kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang di dalamnya memuat potensi kerugian keuangan negara Rp 6,25 triliun.

"Baru saja kami menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II kepada Presiden. Tadi juga sudah kami sampaikan ke Presiden yaitu pemeriksaan selama semester II 2019 dilakukan pada 488 entitas, 71 dari pemerintah pusat, 367 dari pemerintah daerah," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di lingkungan Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Dia menyampaikan IHPS II 2019 itu didampingi sejumlah Wakil Ketua BPK antara lain anggota III BPK Achsanul Qosasi. Sedangkan Presiden Jokowi didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Menurut Agung, IHPS II 2019 menemukan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan yang terdiri dari 971 (18 persen) adalah permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal, sebanyak 1.725 (31 persen) adalah masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan nilai sebesar Rp 6,25 triliun serta 2.784 (51 persen) merupakan masalah ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,35 triliun.

"Dari 1.725 masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sebanyak 1.270 yaitu sebesar Rp 6,25 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,29 triliun yang berasal dari 709 permasalahan, potensi kerugian sebesar Rp 1,87 triliun yang berasal dari 263 masalah dan kurang penerimaan sebesar Rp 3,609 triliun yang berasal dari 298 masalah, jadi ini masalah yang sifatnya konsolidatif keseluruhan dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan," kata Agung.

IHPS II 2019 itu juga memuat pemeriksaan terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan perjanjian utang luar negeri, pemeriksaan kinerja tematik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu serta hal-hal lain terkait pengelolaan keuangan negara.

"Sudah ada diskusi yang sangat produktif dan BPK sepakat mendukung upaya pemerintah untuk menghadapi pandemi Covid-19 dan mitigasi risiko Covid-19," ujar Agung.

Dukungan BPK tersebut, menurut Agung, termasuk penyampaian hasil kajian BPK mengenai pengelolaan keuangan negara dalam menghadapi Covid-19 yang isinya risiko dan bagaimana mitigasi risikonya serta mitigasi risiko pasca-Covid-19.

"Namun ini hanya merupakan kajian, kami dalam posisi tidak ikut terlibat. Kami hanya akan menyampaikan ke pemerintah dan stakeholder risiko-risiko apa saja yang mungkin dihadapi oleh para pengelola keuangan negara dalam konteks penanganan pandemi Covid-19 dan mitigasi risiko," ungkap Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kajian itu dikerjakan karena, menurut Agung, pemerintah menghadapi dua masalah yaitu masalah kesehatan terkait pandemi Covid-19 dan masalah ekonomi yang diakibatkan oleh Covid-19 itu sendiri.

"Bahasa kami mitigasi risiko pandemi Covid-19, termasuk bagaimana agar masalah-masalah yang sudah dimitigasi dalam kajian karena BPK punya 2 fitur wewenang, pertama kami memberi rekomendasi berdasarkan pemeriksaan keuangan baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan satu fitur lagi adalah pendapat, ini bagian fitur berikutnya yaitu pendapat," kata Agung.

Nantinya analisis risiko tersebut juga akan digunakan BPK untuk melakukan audit keuangan pemerintah.

"Namun demikian masalah pengelolaannya dapat ditanyakan ke pemerintah karena kami tidak dalam posisi untuk mengatur tapi hanya menyampaikan risikonya dan risiko itu kami gunakan untuk melakukan pemeriksaan setelah selesai dilaksanakan," ujar Agung.

IHPS II 2019 memuat hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) per 31 Desember 2019 atas LHP yang diterbitkan periode 2005-2019. Pada periode tersebut, BPK telah menyampaikan 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa, dan sebanyak 416.680 rekomendasi (74,3 persen) telah ditindaklanjuti.

Hasil pemantauan juga menunjukkan kerugian negara/daerah senilai Rp 3,20 triliun.

Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2019 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp 284,90 miliar, pelunasan sebesar Rp 1,14 triliun, dan penghapusan sebesar Rp 82,83 miliar sehingga sisa kerugian adalah sebesar Rp 1,69 triliun.
 
ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

8 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

10 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

10 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

10 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

10 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

11 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

12 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

12 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

13 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.