Harga Bawang Merah dan Gula Tinggi, Kementan: Masalah Distribusi

Pedagang bawang merah. TEMPO/Aditia Noviansyah
Pedagang bawang merah. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi mengatakan masih tingginya harga beberapa komoditas pangan saat ini karena distribusi antar provinsi yang tak lancar. Harga bawang merah dan gula pasir, misalnya, saat ini terpantau di atas harga eceran tertinggi atau HET. 

"Kami sedang berusaha untuk itu (mengatasi soal distribusi)," kata Agung saat webinar Ketahanan Pangan Selama dan Pasca Covid-19, Kamis, 14 Mei 2020.

Saat ini harga rata-rata nasional bawang merah kurang lebih Rp 51 ribu per kilogram, sedangkan harga gula pasir sekitar Rp 17 ribu per kilogram. Padahal, HET keduanya berada pada level Rp 32 ribu per kilogram dan Rp 12.500 per kilogram.

Lebih lanjut, Agung mengklaim komoditas lain harganya masih berada pada batas normal karena sudah terkontrol dengan sendirinya walaupun mengalami peningkatan permintaan pada saat pandemi Corona ini. Namun ia tak menyebut pangan apa yang masih stabil.

Agung juga menyebut tantangan dalam menjaga kestabilan pangan di dalam negeri adalah bagaimana menjaga  kestabilan harga pangan. Menurut dia, harga beberapa komoditas saat ini masih belum terpola.

"Tidak berpola ini karena banyak yang ingin bermain di sini karena kecenderungan konsumsi yang meningkat dan kecenderungan distribusi yang harus kencang yang ini memang banyak pemain-pemain baru yang saya liat. Pemain baru ini yang membuat harga tak berpola," ujar Agng.

Ia pun mencontohkan seperti harga beras. Hal itu dikarenakan harga gabah di petani saat ini terus merosot namun harga beras di pasaran tetap tak ikut turun. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), secara nasional harga gabah kering panen (GKP) rata-rata di tingkat petani pada Maret 2020 mencapai Rp 4.936 per kilogram.

Terkait harga pangan yang tak berpola, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menduga ada pemain yang menyebabkannya. Hal itu yang kemudian mempengaruhi daya beli serta aksesibilitas dari konsumen. "Sehingga (Pemerintah) harus fokus dalam mengawal harga tak berpola agar bisa dikendalikan," ujarnya.








Pedagang Keluhkan Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Melonjak, Wamendag: Kita Lihat Terus Perkembangannya

3 hari lalu

Pedagang menunjukkan cabai rawit merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. Kenaikan harga cabai rawit dipicu pasokan yang menurun akibat cuaca buruk di sejumlah daerah penghasil. TEMPO/Tony Hartawan
Pedagang Keluhkan Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Melonjak, Wamendag: Kita Lihat Terus Perkembangannya

Sejumlah pedagang di Pasar Desa Adat Jimbaran Bali mengeluhkan harga cabai rawit merah dan bawang merah terus naik.


YLKI Sebut Syarat Rekrutmen Calon Anggota Komisioner BPKN Diskriminatif

5 hari lalu

Tulus Abadi. TEMPO/Yosep Arkian
YLKI Sebut Syarat Rekrutmen Calon Anggota Komisioner BPKN Diskriminatif

YLKI mendesak Sekretaris Jenderal Kemendag untuk merevisi persyaratan dimaksud, khususnya persyaratan calon dari unsur LPKSM harus berpendidikan S2.


Kandungan Formalin Ditemukan Menjelang Ramadan, YLKI: Perlu Antisipasi dari Pemerintah

9 hari lalu

Barang bukti ayam potong berformalin yang disita oleh Polsek Neglasari, Tangerang, Sabtu, 30 April 2022. Setelah diuji, potongan ayam ini positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam. Foto: Polsek Neglasari
Kandungan Formalin Ditemukan Menjelang Ramadan, YLKI: Perlu Antisipasi dari Pemerintah

Kandungan formalin dan bahan kimia berbahaya lainnya ditemukan di sejumlah daerah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menghimbau pemerintah agar melakukan antisipasi.


Hari Hak Konsumen Sedunia, YLKI: Harus Lebih Efisien dalam Menggunakan Energi

13 hari lalu

Penumpang TransJakarta beraktivitas di Halte TransJakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan nihil pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ekstrem di angkutan massal Kereta Rel Listrik (KRL) dan TransJakarta selama masa pandemi COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Hari Hak Konsumen Sedunia, YLKI: Harus Lebih Efisien dalam Menggunakan Energi

Rabu, 15 Maret ditandai sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Tahun ini, tema yang diusung adalah Green Energy Transition.


Kementan Pastikan Harga Bawang Merah Rp 26 Ribu per Kilo, Cabai Rp 40 ribu

22 hari lalu

Pedagang menata bawang merah di Pasar Senen, Jakarta, Senin, 23 Februari 2023. Harga bawang merah pun Harga bawang merah pun mengalami penurunan jadi Rp36.130 per kilogram menurut Panel Harga Badan Pangan Nasional pada Senin (27/2). TEMPO/Tony Hartawan
Kementan Pastikan Harga Bawang Merah Rp 26 Ribu per Kilo, Cabai Rp 40 ribu

Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto memastikan, harga bawang merah hingga ke tangan konsumen antara Rp 25 ribu hingga Rp 26 ribu per kilogram.


Enam Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik, Tak Usah Panik

32 hari lalu

Ilustrasi debt collector atau penagih utang. Shutterstock
Enam Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik, Tak Usah Panik

Enam cara menghadapi debt collector saat datang ke rumah ini wajib Anda ketahui, terutama apabila penagih sudah menggangu dan tidak sopan.


Amankan Pasokan Idul Fitri, Kementan Siapkan Semaian Benih Cabai dan Bawang

39 hari lalu

Amankan Pasokan Idul Fitri, Kementan Siapkan Semaian Benih Cabai dan Bawang

Bentuk semaian mampu mengurangi resiko kematian saat pindah tanam


7 Alasan PKS Tolak RUU Kesehatan

46 hari lalu

Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amaliah (tengah),  Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto (kiri), Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Gagah Daru Setiawan (kanan) saat menjadi narasumber dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. PB IDI bersama sejumlah organisasi profesi memberikan pernyataan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Alasan PKS Tolak RUU Kesehatan

PKS membeberkan tujuh alasan kenapa mereka menolak RUU Kesehatan untuk dibahas di tingkat lebih lanjut.


YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

52 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.


Larangan Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Barang Kena Cukai Tapi Penjualannya Diobral

53 hari lalu

Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Larangan Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Barang Kena Cukai Tapi Penjualannya Diobral

Rencana pelarangan rokok batangan disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.