TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 3,1 triliun pada tahun 2020 ini untuk memberikan subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
“Pemerintah telah berkomitmen dan memasukkan ke dalam anggaran 2020 sebesar Rp3,1 triliun,” kata Askolani dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.
Dalam Peraturan Presiden atau Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan seharusnya PBPU dan BP kelas III dikenakan iuran Rp 42 ribu mulai 1 Juli 2020. Namun dalam realisasinya, peserta BPJS yang PBPU dan BP kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500 karena selisihnya sebesar Rp 16.500 akan ditanggung pemerintah sepanjang 2020.
Pemberian subsidi ini diberikan karena pemerintah telah mempertimbangkan dan menyesuaikan kondisi saat ini yang sedang dalam masa pandemi virus Corona atau Covid-19. “Di regulasi untuk kelas III PBPU dan BP naik Rp42 ribu tapi itu hanya dalam Perpres 64/2020. Kalau kita lihat implementasinya sebenarnya itu tidak mengalami kenaikan karena untuk 2020 pemerintah memberikan bantuan pendanaan,” ucap Askolani.
Tak hanya itu, kata Askolani, dalam Perpres terbaru yang diteken Presiden Jokowi itu juga ditetapkan pemerintah pusat dan daerah akan memberikan subsidi untuk iuran tahun depan bagi peserta. Besaran subsidi iuran tahun depan sebesar Rp 7 ribu sehingga peserta hanya harus membayar iuran BPJS Kesehatan Rp 35 ribu per bulan. “Kemudian untuk 2021, Rp 25 ribu akan disesuaikan menjadi Rp 35 ribu dan gap-nya dari Rp 42 ribu akan ditanggung pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Askolani menekankan kebijakan ini mengedepankan kebaikan bersama yaitu menjaga kesinambungan program JKN dalam jangka pendek dan panjang serta perbaikan pelayanan agar manajemen BPJS dan RS dapat lebih baik. “Pemerintah berada di depan untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu agar mendapat pelayanan kesehatan dari negara. Lalu manajemen pengelolaan pendanaan BPJS pada 2020 akan jauh lebih baik dibanding 2019,” katanya.
Keikutsertaan masyarakat pada program JKN nantinya akan dijalankan menjadi satu pintu melalui pemerintah pusat sehingga peserta PBI yang selama ini dibebankan ke APBD akan menjadi tanggungan pemerintah pusat. "Jadi kalaupun Pemda mengusulkan nanti akan dikoordinasikan oleh pusat untuk meyakinkan bahwa kewajiban dan pelayanan BPJS Kesehatan maupun RS betul-betul seimbang dan konsisten,” tutur Askolani.
ANTARA