TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK selaku Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni menyebutkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sudah melalui pertimbangan dari ahli yang independen dan kompeten.
"Penyesuaian iuran kalau pun diperlukan harus didasarkan berbagai pertimbangan dari ahli yang independen dan kompeten. Dalam menetapkan iuran peserta kami juga pasti melihat kemampuan peserta dalam membayar iuran," seperti dikutip dari penjelasan Achmad, Kamis, 14 Mei 2020.
Achmad menjelaskan, penetapan iuran juga melihat kemampuan masing-masing peserta BPJS. Karena sifatnya asuransi, BPJS Kesehatan juga mengakomodasi sistem gotong-royong antar segmen kepesertaan.
Pernyataan Achmad menanggapi ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. Beleid itu, kata Iqbal, telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI.
"Khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” ucap Iqbal, seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu, 13 Mei 2020.
Dengan aturan terbaru yang diteken Presiden Jokowi itu, ditetapkan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres No.82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III. Adapun per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Iqbal menambahkan pemerintah juga menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III. Pada tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 6.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Kemudian, pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000. Sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk golongan peserta ini sebesar Rp 7.000.
BISNIS