TEMPO.CO, JAKARTA - Pemerintah memiliki banyak rencana kebijakan dalam program pemulihan ekonomi nasional yang merupakan turunan kebijakan dalam langkah penanggulangan wabah corona. Ada setidaknya lima program utama yakni, subsidi bunga untuk dunia usaha segmen UMKM, penempatan dana untuk perbankan untuk merekstrururisasi kredit di segala segmen, penjaminan kredit modal kerja, penguatan modal Badan Usaha Milik Negara, hingga investasi modal kerja pemerintah.
“Tapi untuk di periode kuartal II ini pemerintah bakal menjalankan restrukturisasi utang UMKM terlebih dahulu dan kebijakan untuk BUMN,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Rabu 13 Mei 2020. Menurut catatan Kementerian Keuangan tak kurang ada lebih dari 60,66 juta rekening debitur dari segmen ini. “Dan UMKM tersebut memiliki karyawan,” ujar Febrio. Dalam pelaksanaan program PEN khusus UMKM, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran senilai Rp 34,15 triliun.
Dana tersebut diberikan ke debitur berupa subsidi bunga dan penundaan cicilan pokok 3-6 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini akan melengkapi program lainnya yakni jaring pengaman sosial yang ditargetkan menyentuh 100 juta keluarga penerima. Pemerintah berharap, kebijakan PEN ini bisa menahan laju penurunan ekonomi yang dipastikan terus merosot di kuartal II ini. Saking parahnya, Febrio mengakui bisa saja pertumbuhan ekonomi kuartal kedua ini pertumbuhan ekonomi tumbuh negatif.
Pun, dia juga tak menampik kebijakan ini bisa hanya berfungsi sebagai pil penahan sakit bagi perbankan. “Bank bisa saja jadi kesulitan likuiditas tapi tak banyak, yang memiliki rekening ganda juga akan disisir” ujarnya. Sebagai buffer likuidasi perbankan, Kementerian Keuangan mencatat ada penempatan dana SBN di perbankan sekitar Rp 700 triliun. Rp 400 triliun di antaranya bisa direpokan oleh perbankan ke Bank Indonesia untuk berjaga-jaga.
Dalam termin pelaksanaan kebijakan PEN berikutnya, pemerintah dan Bank Indonesia akan menyiapkan langkah lanjutan berupa perluasan teknis penempatan dana untuk perbankan yang terdampak dan penjaminan kredit untuk modal kerja. Sedikitnya, pemerintah mengalokasikan berbagai program PEN senilai Rp 150 triliun yang masuk dalam paket pertambahan anggaran Rp 450 triliun untuk penanggulangan corona. “Angka tersebut bisa saja bertambah, karena sangat dinamis dan tergantung implemntasinya kelak,” kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan merestrukturisasi kredit UMKM bakal cukup efektif ketimbang keringanan pajak lantaran banyak pelaku usaha khususnya di segmen mikro belum jadi wajib pajak baik disengaja ataupun karena alasan tidak tahu. “Subsidi kredit kalau dilakukan instansi pemerintah mudah, tapi masalahnya perlu kepastian di bank-bank swasta yang biasanya kurang sejalan,” katanya.