Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo sebelumnya menyampaikan bahwa aturan yang membolehkan pekerja di bawah umur 45 tahun untuk kembali beraktivitas tak berlaku di semua bidang usaha, melainkan hanya sebelas bidang kegiatan. Ketentuan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelas sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB antara lain adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Dispensasi bagi warga berusia di bawah 45 tahun tersebut diberikan, kata Doni, berdasarkan pertimbangan atas data yang dihimpun Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Data tersebut menunjukkan penduduk berumur di bawah 45 tahun memiliki imunitas yang lebih tinggi daripada mereka yang berusia lebih tua. Ketika terpapar Corona, kebanyakan pekerja kelompok usia muda tidak menunjukkan gejala dan angka kematian pasien berumur di bawah 45 tahun pun lebih rendah dari usia lain.
Di samping itu, kebijakan ini juga diambil untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Doni menuturkan Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 1,94 juta buruh yang kehilangan pekerjaan selama masa pandemi ini.
CAESAR AKBAR | ROBBY IRFANY