Sebelumnya, dalam aturan awal yakni Perpres 82/2018, iuran BPJS peserta mandiri kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II Rp 51.000 dan kelas I Rp 80.000. Kemudian, pemerintah ingin menaikkan iuran tersebut dan membuat Perpres 75/2019.
Perpres ini sudah sempat diimplementasikan pada Januari-Maret 2020, di mana iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.200, kelas II Rp 110.000 dan kelas I Rp 160.000. Setelah Mahkamah Agung membatalkan Perpres 75/2019 itu, pemerintah menaati dan membatalkan kenaikan. Perhitungan iuran dikembalikan ke ketentuan semula sesuai Perpres 82/2018.
Namun aturan ini ternyata hanya berlaku untuk periode April-Juni 2020. Presiden Jokowi kembali membuat aturan baru yakni Perpres 64/2020, yang menetapkan jumlah iuran BPJS Kesehatan naik secara bertahap mulai 1 Juli 2020, di mana iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.200, sedangkan kelas I dan II naik menjadi Rp 150.000 dan Rp 100.000.
Namun, khusus untuk peserta kelas III, pemerintah akan memberikan subsidi. Perhitungannya, mulai Juli– Desember 2020, pemerintah pusat akan menanggung sebesar Rp 16.500 sebagai bantuan iuran. Dengan demikian, peserta mandiri cukup membayar sebesar Rp 25.500.
Lalu, mulai Januari 2021, jumlah subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat akan dikurangi menjadi Rp 7.000. Adapun, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta mandiri kelas III meningkat menjadi Rp 35.500 dan total iurannya tetap berjumlah Rp 42.000.
BISNIS