Dibatalkan MA, Jokowi Naikkan Lagi Tarif BPJS Kesehatan

Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat
Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.  Beleid tersebut salah satunya menetapkan perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri. 

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dilansir dari salinan beleid yang diterima Tempo, Rabu, 13 Mei 2020. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 5 Mei 2020 dan diundangkan pada 6 Mei 2020.

Berdasarkan beleid tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri antara lain Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, Kelas II Rp 100.000, Kelas III Rp 25.500 dan menjadi Rp 35.000 pada 2021. tarif tersebut berlaku mulai Juli 2020.

Adapun pada April hingga Juni 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas III Rp 25.500 per orang per bulan, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas I Rp 80.000. Tarif pada periode tersebut turun setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran yang berlaku mulai awal tahun 2020.

Pada Januari-Maret 2020, tarif yang berlaku antara lain Kelas III Rp 42.000 per orang per bulan, Kelas II Rp 110.000, dan Kelas I Rp 160.000. Apabila dalam keberjalanannya ada kelebihan pembayaran dari PBPU dan peserta BP, maka BPJS Kesehatan akan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran di bulan berikutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Jaminan Kesehatan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pasal tersebut juga dinyatakan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan oleh MA memuat mengenai tarif iuran BPJS Kesehatan naik yang mencapai 100 persen. "Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin, 9 Maret 2020.

CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI




Berita Selanjutnya





Aparat Dinilai Represif Tangani Pedemo UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Tegur Kapolri

18 menit lalu

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Aparat Dinilai Represif Tangani Pedemo UU Cipta Kerja, Jokowi Diminta Tegur Kapolri

Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal kekerasan dan pembubaran demonstrasi mahasiswa penolak UU Cipta Kerja dan mendesak Jokowi tegur Kapolri


Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

4 jam lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/magang/ Reyhan
Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

YLBHI menilai ada pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung.


Bisnis Thrifting Masih Marak, Zulhas Minta Aparat Kejar Penyelundup Barang Impor Bekas

6 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki saat menghadiri dialog bersama pedagang Pasar Senen terkait larangan thrifting baju impor, Kamis 30 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Bisnis Thrifting Masih Marak, Zulhas Minta Aparat Kejar Penyelundup Barang Impor Bekas

Zulhas meminta aparat kejar importir yang memasok barang ke pedagang thrifting.


Begini Komentar Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Soal Pembatalan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

12 jam lalu

Logo Piala Dunia U-20 2023.
Begini Komentar Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Soal Pembatalan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Begini komentar Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin soal pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.


Sedih Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan terkait Piala Dunia U-20, di Istana Merdeka, Selasa, 28 Maret 2023. YouTube/Sekretariat Presiden
Sedih Indonesia Dicoret Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Saling Menyalahkan

Jokowi mengimbau masyarakat agar jangan menghabiskan energi untuk saling menyalahkan setelah Indonesia dicoret jadi tuan rumah Piala Dunia U-20.


Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

13 jam lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan.


Jokowi Senang Ford Motor dan Huayou Ikut Bangun Smelter Vale Indonesia

13 jam lalu

Penampakan lokasi tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk di Harapan East Hill, Blok Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Rabu, 3 Agustus 2022. Tempo/Caesar Akbar
Jokowi Senang Ford Motor dan Huayou Ikut Bangun Smelter Vale Indonesia

Presiden Jokowi senang dua perusahaan raksasa dunia, Ford Motor dan Zhejiang Huayou Cobalt ikut bangun smelter Vale Indonesia.


Dishub DKI Tutup 14 U-turn untuk Atasi Jakarta Macet

15 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan berputar arah di putaran balik atau u-turn di kawasan Jalan Salemba, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2023. Agar pengendara bisa beradaptasi, penutupan tersebut akan dilakukan bertahap hingga Juni 2023 nanti. TEMPO/Subekti.
Dishub DKI Tutup 14 U-turn untuk Atasi Jakarta Macet

Dishub DKI telah menutup 14 titik putar balik atau u-turn di Ibu Kota. Cara ini dinilai dapat mengatasi Jakarta macet.


Jokowi Singgung Kemacetan Jakarta Sepanjang Hari, Dishub DKI: Tingkat Kepadatan Semakin Tinggi

15 jam lalu

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di halaman Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Jokowi Singgung Kemacetan Jakarta Sepanjang Hari, Dishub DKI: Tingkat Kepadatan Semakin Tinggi

Dishub DKI mencatat tingkat kemacetan Jakarta semakin tinggi. Hal ini merespons pernyataan Presiden Jokowi soal Jakarta macet sepanjang hari.


Jokowi Sadar Target Cadangan Beras Pemerintah 2,4 Juta Ton Bisa Gagal

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau stok beras di Gudang Bulog, Perum Bulog Divre DKI Jakarta, Kamis 10 Januari 2019. Presiden menegaskan peninjauan untuk memastikan stok beras aman. Agar tidak terjadi spekulasi harga beras di pasar. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sadar Target Cadangan Beras Pemerintah 2,4 Juta Ton Bisa Gagal

Di Maros misalnya, Jokowi menyebut sejumlah lahan telah terendam banjir yang berpengaruh ke hasil panen beras.