Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Juli, Sebagian Disubsidi Pemerintah

Reporter

Petugas mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan putusan MA tersebut akan berpengaruh pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang akhir tahun lalu merugi. ANTARA/M Risyal Hidayat
Petugas mencuci tangan menggunakan cairan antiseptik di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan putusan MA tersebut akan berpengaruh pada kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang akhir tahun lalu merugi. ANTARA/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Juli 2020. Untuk peserta mandiri kelas III, iuran ditetapkan sebesar Rp 42 ribu. Sementara iuran peserta Kelas I dan Kelas II naik menjadi Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu.

Meski secara aturan naik, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyebut sejatinya peserta mandiri kelas III masih membayar Rp 25.500 seperti semula hingga Desember 2020 nanti. Peserta tetap membayar Rp 25.500 karena selisihnya ditanggung pemerintah melalui APBN.

“Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran bagi kepesertaan aktif,” kata Anas, Rabu, 13 Mei 2020.

Ia menambahkan, setelah itu per 1 Januari 2021, peserta mandiri kelas III kembali akan mengalami penyesuaian iuran karena sebagian subsidi ditarik.

“Pada 2021 yang mandiri kelas III, peserta bayar iuran menjadi Rp 35 ribu, sisanya yang Rp 7.000 dibantu pemerintah,” katanya.

Meski begitu, berdasarkan Pasal 34 Perpres 64/2020 ini, peserta mandiri masih memungkinkan mendapatkan keringanan lanjutan jika pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota memberikan tambahan subsidi.

“Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya,” ulas Pasal 34 Ayat 1 poin B item 3

Dengan kepastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan,  maka ada 3 skema iuran sepanjang 2020 yang berlaku.

Rinciannya, iuran BPJS Kesehatan Januari sampai dengan Maret 2020 menggunakan payung hukum Perpres 75 Tahun 2019. Dalam beleid itu iuran peserta mandiri Kelas 1 menjadi Rp 160 ribu, Kelas 2 Rp 110 ribu, Kelas 3 Rp 42 ribu.

Selanjutnya, setelah Mahkamah Agung membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, maka iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk April, Mei dan Juni menggunakan aturan awal yakni Perpres 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu maka iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan terdiri dari Kelas 1 Rp 80 ribu, Kelas 2 Rp 51 ribu, dan Kelas 3 Rp. 25.500.

Setelah Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada pekan lalu, maka iuran BPJS Kesehatan Juli 2020, Agustus dan seterusnya menjadi Kelas 1 Rp 150 ribu, Kelas 2 Rp 100 ribu, dan Kelas 3 Rp 42 ribu.

BISNIS

 







Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci Kendalikan Kasus Tuberkolosis

21 menit lalu

Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci Kendalikan Kasus Tuberkolosis

Dalam upaya penanganan TB di Indonesia melalui Program JKN, BPJS Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pemadanan data peserta dan kasus TB.


Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI 2023 Beserta Persyaratannya

2 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI 2023 Beserta Persyaratannya

Apa saja syarat pendaftaran dan bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.


Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

3 hari lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan.


Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

4 hari lalu

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

Desas-desus tentang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang berlaku pada regulasi BPJS Kesehatan akan dihapus. Berikut iuran BPJS 2023


Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

9 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Setiap peserta BPJS Kesehatan diberikan kebebasan untuk mengubah faskes. Bahkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah faskes secara online.


Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

9 hari lalu

Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

Setiap dasar aturan yang mengatur Program JKN telah ditaati oleh BPJS Kesehatan.


Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

9 hari lalu

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

Berikut cara berobat peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP untuk faskes tingkat pertama sampai di rumah sakit bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.


Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

14 hari lalu

Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

15 hari lalu

BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

BPJS Kesehatan senantiasa menguatkan komitmen dalam menghadirkan kemudahan bagi peserta.


BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

16 hari lalu

BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

Kata "melalui Menteri Kesehatan" memposisikan BPJS berada di bawah Menteri Kesehatan.