Dewan Pengawas Abaikan DPR, Tetap Berhentikan 3 Direktur TVRI

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arif Hidayat (tengah) bersama anggota Dewas LPP TVRI Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan), dan Supra Wimbarti (kanan) mengikuti rapat degar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Arief  mengatakan bahwa TVRI baru pertama kali dalam sejarah memiliki utang dalam jumlah signifikan, yaitu di era Direktur Utama Helmy Yahya. Total utang anggaran TVRI tahun 2019 yang dilimpahkan ke tahun 2020 tercatat Rp 37,8 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arif Hidayat (tengah) bersama anggota Dewas LPP TVRI Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan), dan Supra Wimbarti (kanan) mengikuti rapat degar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Arief mengatakan bahwa TVRI baru pertama kali dalam sejarah memiliki utang dalam jumlah signifikan, yaitu di era Direktur Utama Helmy Yahya. Total utang anggaran TVRI tahun 2019 yang dilimpahkan ke tahun 2020 tercatat Rp 37,8 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas TVRI kembali memberhentikan tiga direksi stasiun televisi pelat merah ini. Sebelumnya pada Januari 2020, Dewan Pengawas telah memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Tiga direksi TVRI yang diberhentikan masing masing Direktur Program dan berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Surat pemberhentian ketiga direksi itu diserahkan hari ini, Rabu, 13 Mei 2020, oleh Dewan Pengawas yang ditandatangani oleh ketua dewan pengawas Arif Hidayat Tamrin. "Sebelumnya dewan pengawas pertengahan April lalu dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan secara virtual telah mendapat peringatan keras dari anggota Komisi I karena telah mengeluarkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada tiga direksi, namun hal itu tidak diindahkan dewan pengawas TVRI," kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Ketua Agil Samal dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2020.

Menanggapi hal itu anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewas sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya.

Dengan diterbitkannya surat pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif ini, maka Dewan Pengawas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI yang meminta Dewan Pengawas untuk mencabut surat pemberitahuan rencana pemberhentian tiga direksi non-aktif.

"Dalam hal ini Dewan Pengawas telah melanggar Undang Undang MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Charles.

Menurutnya, keputusan Dewan Pengawas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR RI untuk melanjutkan evaluasi terhadap Dewan Pengawas TVRI.

Agil Samal menilai Dewan Pengawas tengah berupaya menenggelamkan TVRI, apalagi setelah Komisi I DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewan Pengawas. “Dengan pilihan melanjutkan memberhentikan tiga Direksi adalah upaya bumi hangus TVRI oleh Dewan Pengawas yang saat ini posisinya juga tengah di ujung tanduk," ujar Agil.

Kendati sudah ada peringatan keras dari Komisi I DPR RI untuk tidak mengambil keputusan strategis terhadap TVRI, Dewan Pengawas sebelum menerbitkan pemberhentian tiga direksi TVRI, juga bersikukuh melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama TVRI sebagai Dirut pengganti antar waktu pasca pemberhentian Helmy Yahya awal tahun ini.

Agil menuturkan, Helmy Yahya saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terkait proses pemberhentian yang dinilai janggal dan sewenang wenang oleh dewan pengawas LPP TVRI.








Siap Hadiri Rapat, Benny K. Harman Tantang Balik Mahfud MD Buka Seluruh Data Transaksi Janggal Kemenkeu

3 jam lalu

Benny K Harman
Siap Hadiri Rapat, Benny K. Harman Tantang Balik Mahfud MD Buka Seluruh Data Transaksi Janggal Kemenkeu

Benny Kabur Harman menantang balik Mahfud MD untuk membuka dan menerangkan sejelas-jelasnya ihwal dugaan transaksi janggal di Kemenkeu


Triyono Martanto Tersandung Plagiarisme dan Miliki Kekayaan Jumbo, Ini Kata KY

6 jam lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Komisi III menghentikan uji kelayakan calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Triyono Martanto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Triyono Martanto Tersandung Plagiarisme dan Miliki Kekayaan Jumbo, Ini Kata KY

KY menjawab soal masalah plagiarisme dan harta kekayaan jumbo milik calon hakim agung Triyono Martanto.


5 Poin Tanggapan Arsul Sani Jawab Tantangan Mahfud MD agar Hadir di Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T

8 jam lalu

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
5 Poin Tanggapan Arsul Sani Jawab Tantangan Mahfud MD agar Hadir di Rapat Bahas Transaksi Rp 349 T

Arsul Sani jawab tantangan Mahfud MD agar hadir saat rapat bahas transaksi Rp 349 T


Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

8 jam lalu

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan buruh bakal demo tolak UU Cipta Kerja mulai Selasa depan di depan Gedung DPR.


Ini Alasan MAKI Laporkan Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Besok

9 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan MAKI Laporkan Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim Besok

Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan melaporkan Mahfud MD dan ke Bareskrim besok. Ini alasannya.


Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

10 jam lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Serikat Buruh ancam lumpuhkan aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok jika pemerintah dan DPR tak juga mencabut UU CIpta Kerja.


Mahfud MD Tantang Balik Komisi III DPR Didukung Warganet

10 jam lalu

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mahfud MD Tantang Balik Komisi III DPR Didukung Warganet

Mahfud MD menantang balik Komisi III DPR agar datang dalam rapat soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun pada Rabu pekan ini.


YLBHI Anggap Pengesahan Perpu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

20 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
YLBHI Anggap Pengesahan Perpu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

Suara, kehendak, dan kepentingan rakyat, kata Isnur, tak lagi didengarkan. Pengesahan Perpu Cipta Kerja dianggap mengutamakan kepentingan investor.


Arsul Sani Berharap Mahfud Md Punya Waktu Panjang untuk Bahas Rp 349 Triliun

21 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Arsul Sani Berharap Mahfud Md Punya Waktu Panjang untuk Bahas Rp 349 Triliun

Mahfud Md mengatakan akan memenuhi undangan rapat dari Komisi III DPR perihal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu.


Tanggapan Arsul Sani saat Ditantang Mahfud MD agar Hadir di Rapat Bahas Transasksi Rp 349 T

1 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
Tanggapan Arsul Sani saat Ditantang Mahfud MD agar Hadir di Rapat Bahas Transasksi Rp 349 T

Arsul menanggapi tantangan Mahfud MD agar datang dalam rapat soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun pada Rabu pekan depan.