TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas TVRI kembali memberhentikan tiga direksi stasiun televisi pelat merah ini. Sebelumnya pada Januari 2020, Dewan Pengawas telah memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.
Tiga direksi TVRI yang diberhentikan masing masing Direktur Program dan berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Surat pemberhentian ketiga direksi itu diserahkan hari ini, Rabu, 13 Mei 2020, oleh Dewan Pengawas yang ditandatangani oleh ketua dewan pengawas Arif Hidayat Tamrin. "Sebelumnya dewan pengawas pertengahan April lalu dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan secara virtual telah mendapat peringatan keras dari anggota Komisi I karena telah mengeluarkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada tiga direksi, namun hal itu tidak diindahkan dewan pengawas TVRI," kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Ketua Agil Samal dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2020.
Menanggapi hal itu anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewas sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya.
Dengan diterbitkannya surat pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif ini, maka Dewan Pengawas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI yang meminta Dewan Pengawas untuk mencabut surat pemberitahuan rencana pemberhentian tiga direksi non-aktif.
"Dalam hal ini Dewan Pengawas telah melanggar Undang Undang MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Charles.
Menurutnya, keputusan Dewan Pengawas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR RI untuk melanjutkan evaluasi terhadap Dewan Pengawas TVRI.
Agil Samal menilai Dewan Pengawas tengah berupaya menenggelamkan TVRI, apalagi setelah Komisi I DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewan Pengawas. “Dengan pilihan melanjutkan memberhentikan tiga Direksi adalah upaya bumi hangus TVRI oleh Dewan Pengawas yang saat ini posisinya juga tengah di ujung tanduk," ujar Agil.
Kendati sudah ada peringatan keras dari Komisi I DPR RI untuk tidak mengambil keputusan strategis terhadap TVRI, Dewan Pengawas sebelum menerbitkan pemberhentian tiga direksi TVRI, juga bersikukuh melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama TVRI sebagai Dirut pengganti antar waktu pasca pemberhentian Helmy Yahya awal tahun ini.
Agil menuturkan, Helmy Yahya saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terkait proses pemberhentian yang dinilai janggal dan sewenang wenang oleh dewan pengawas LPP TVRI.